Jember, petisi.co – Langkah buru-buru Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tanggal 21 Maret 2025 menjadi undang-undang patut mendapat perhatian bersama.
Meski menjadi prioritas Prolegnas tahun 2025, RUU KUHAP ini sudah selayaknya mempertimbangkan masukan publik agar KUHAP Edisi Revisi benar-benar sesuai harapan masyarakat Indonesia. Jangan sampai sebaliknya: KUHAP Edisi Revisi akan menjadi problematik di kemudian hari.
M Noor Harisudin, Guru Besar UIN KHAS Jember dan Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap RUU KUHAP yang diduga mengandung ketimpangan serius.
“RUU KUHAP ini memang mendesak dilakukan, apalagi setelah ditetapkannya hukum pidana yang baru dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kita patut mengaparesiasi RUU KUHAP ini sebagai bagian dari reformasi hukum di negeri ini,” ujar Harisudin.
Namun, ia menilai bahwa alih-alih menjadi penyempurnaan, kitab undang-undang yang memuat peran Aparat Penegak Hukum (APH) secara nyata-nyata mengandung potensi ketidaksetaraan peran dan kewenangan APH.
“Bahkan, ada kecenderungan menumpuknya dominasi power di salah satu APH. Asas diferensiansi fungsional yang setara antara APH (Jaksa, Hakim, Polisi dan Advokat) yang selama ini berjalan dengan baik selayaknya dipertahankan. Justru, diferensiasi fungsional yang setara antara aparat penegak hukum harus lebih dikuatkan dalam RUU ini,” tegasnya.
Salah satu contoh ketimpangan yang disoroti Harisudin adalah hilangnya Pasal Penyelidikan dalam RUU KUHAP. Padahal, penyelidikan adalah hal yang krusial dalam rangka pelayanan dan menjaga hak asasi masyarakat (HAM) publik.
“Tujuan penyelidikan adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Dengan kata lain, penyelidikan merupakan tindak pengusutan sebagai usaha dan menemukan keteranan dan bukti-bukti yang diduga merupakan tindak pidana,” jelasnya.
Harisudin juga menyoroti kewenangan ganda Jaksa dalam RUU KUHAP, yaitu sebagai penuntut dan juga penyidik.
“Kewenangan ini terlihat dalam beberapa pasal RUU KUHAP. Sebagai contoh, pada pasal 12 ayat 11 dijelaskan bahwa jika laporan masyarakat ke polisi dinilai tidak kunjung diproses dalam waktu 14 hari, maka masyarakat dapat melaporkannya ke kejaksaan dan jaksa juga bisa melakukan tahapan penyidikan mulai dari inquiry atau penyelidikan hingga penuntutan,” ungkap Harisudin.
Menurutnya, RUU KUHAP perlu dilakukan revisi untuk menyeimbangkan kembali peran dan kewenangan APH agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan di satu pihak dan tercipta sistem penegakan hukum yang adil dan setara. (joe)







