Saksi Mentahkan Pertanyaan Majelis Hakim

oleh -42 Dilihat
oleh
Sidang perkara suap Jaksa Kejati

Sidang Perkara Suap Jaksa Kejati

SURABAYA, PETISI.COTak banyak keterangan yang dapat digali dari para saksi yang dihadirkan pada persidangan terdakwa Ahmad Fauzi, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang terlibat perkara suap Rp 1,5 miliar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/12/2016).

Saksi H Ma’adin, mantan Kades Kacongan, Kabupaten Sampang yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi banyak menjawab lupa. Padahal keterangan H Ma’adin diperlukan guna menguak peranan orang dalam yang diduga terlibat.

Pertanyaan majelis Hakim yang diketuai Ny Wiwin Arodawanti SH kerap dimentahkan oleh saksi dengan pengakuannya. Salah satunya pertanyaan tentang pemberian nomor Abdullah, staf di Kejati Jatim kepada terdakwa Abdul Manaf (berkas terpisah).

“Saya tidak ingat,” terang saksi Ma’adin.

Setelah didesak, ia mengaku hanya untuk berkonsultasi. Padahal sesuai dakwaan, Ma’adin cukup berperan untuk berkomunikasi dengan Abdullah hingga kepada Ahmad Fauzi. Pasca komunikasi itu terjadi penyuapan Rp 1,5 miliar.

Selain menghadirkan saksi H Ma’adin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya juga menghadirkan empat saksi penangkap Ahmad Fauzi. Keempat jaksa yang terlibat penangkapan terdakwa yakni Ivan Yudo SH, Febi Gumilang SH, Halimawan SH dan Iwan Pratama SH.

Saksi Ivan Yudo dan Febi Gumiang yang menangkap terdakwa Ahmad Fauzi adalah satu angkatan dalam Pendidikan Profesi Jaksa (PPJ). Meski teman seangkatan dalam pendidikan, keduanya tetap profesional dalam bekerja.

Keempat saksi dari Korps Adhiyaksa ini diperiksa secara bergantian terkait kronologi dan perannya dalam penangkapan suap Rp 1,5 miliar. Intinya, pada 23 November lalu mereka bergerak atas perintah dari Koordinator Tim Saber Pungli bernama Lukas.

Sebelum tim bergerak, mereka (empat saksi) diberi surat perintah untuk mengamankan Ahmad Fauzi. Padahal saat itu, Ahmad Fauzi tengah melaksaakan sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan di PN Surabaya.

“Setelah mengamankan AF baru tahu kalau ada dugaan suap sebesar Rp 1,5 miliar,” ujar saksi Ivan Yudo.

Dalam penangkapan itu, barang bukti berhasil diamankan di kos terdakwa di Rainbow kamar 306 Jalan Ketintang yang masih terbungkus dalam kardus. Uang suap yang terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 itu terkait kasus dugaan suap korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kalimook Sumenep.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep. Dalam perkara ini, penyidik sudah menahan Wahyu Sudjoko, 49, oknum PNS dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan Kepala Desa (Kades) Kalimook, Kabupaten Sumenep, Murhaimin. Kades Murhaimin turut dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Jatim atas perannya mempermudah tersangka Wahyu Sudjoko dalam menjalankan tindak korupsi.

Modus yang dilakukan tersangka Murhaimin adalah, meminjam 14 KTP milik warga pemegang hak atas tanah itu. Setelah KTP dikuasai dipakai mengurus penerbitan Surat Hak Milik (SHM) tanah milik 14 warga ke BPN.

Setelah SHM keluar, tanah itu dijual ke pihak lain berbekal SHM yang dikeluarkan oleh BPN, tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Warga percaya saat KTP-nya dipinjam oleh tersangka karena sebagai kades.

Kepada warga, tersangka membohongi jika KTP yang disetorkan itu untuk mendapat bantuan traktor. Tanpa curiga warga akhirnya menyerahkan KTPnya. Ternyata oleh tersangka KTP itu dipakai mengurus surat tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (kurniawan)