Saksi Tegang Saat Ditanya Kehadiran Pada Proses Jual Beli Oleh PH Penggugat

oleh -236 Dilihat
oleh
Sidang sengketa lahan Banyu Urip
Sidang Sengketa Lahan Banyu Urip

GRESIK, PETISI.CO – Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali menggelar sidang kasus perdata no 28 terkait sengkata lahan di Desa Banyu Urip Kecamatan Kedamean. Persidangan dilaksanakan di Ruang Sidang Sari, Jl. Permata Selatan No 6 Kembangan, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis (3/2/2022).

Kali ini, sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari PT. Kasih Jatim, PT. Arga Beton dan Teguh Wardoyo selaku pihak tergugat, turut tergugat yaitu BPN Gresik, Kepala Desa Banyu Urip dan Kepala Kecamatan Kedamean. Adapun pihak penggugat adalah ahli waris Ny. Rasman (alm) dikuasakan melalui Penasehat Hukum (PH) Marvil Wirotitjan SH dan Kawan kawan.

Sementara lahan yang dipermasalahkan seluas 290.190 meter persegi atau sekitar 29.1 Ha berlokasi di Desa Banyu Urip Kec. Kedamean Gresik, dan saat ini di klaim milik tergugat hingga kini lahan tersebut masih di kuasai oleh PT. Kasih Jatim (sebagai pihak tergugat).

Proses persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Karlina SH, MH, Hakim Anggota Faturrohman SH, MH dan Eni Martiningrum SE, SH, MH, serta satu orang Panitera pengganti. Sedangkan acara sidang kali ini penasehat hukum (PH) pihak tergugat menghadirkan seorang saksi.

Setelah saksi dihadirkan ke ruang persidangan, saksi melakukan prosesi sumpah di pandu oleh ketua majelis hakim, pada sidang tersebut saksi menjelaskan riwayat tanah dan lokasi lahan yang kini sedang di sengketakan. Sementara saksi yang dihadirkan adalah Rudi (42) warga Banyu Urip yang saat ini sedang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Dusun Banyu Urip, Desa Banyu Urip Kec. Kedamean Gresik.

Dalam keterangan awal, saksi mengaku jika mengenal beberapa dari pihak tergugat, diantaranya, PT. Kasih Jatim, PT. Arga Beton, Teguh Wardoyo dan pihak yang turut tergugat yaitu, Kepala Desa Banyu Urip dan Kepala Kecamatan Kedamean.

Sidang diawali pertanyaan yang diajukan oleh penasehat hukum dari tergugat, yang menanyakan riwayat serta lokasi tanah dipermasalahkan.

Saksi menjelaskan tentang batas batas tanah, dan menurutnya tanah yang kini dipermasalahkan adalah tanah TN (Tanah Negara) seluas 2 hektar 7000 meter persegi diakui bahwa saksi ikut mengukur lahan tersebut pada tahun 1998.

“Saya tau lokasi tanah yang disengketakan itu bu adalah tanah TN saat ini milik Kasih Jatim dikuasai PT Kasih Jatim, luas tanah TN tersebut 2 hektar 7000 meter dan saya dulu ikut ngukur waktu ada Botekan saat itu saya belum menjabat sebagai kepala dusun, masih dijabat pakde saya namanya Dahlan pada tahun 1998 pengukuran atas perintahnya selaku Kasun. Selain tanah TN dilokasinya PT. Kasih Jatim ndak ada tanah TN yang lain dan di Dusun Banyu Urip hanya ada satu itu, untuk status yang lain lain saya ndak tau dan setau saya hanya tanah TN, terkait tuan Oscar setau saya itu jalan yang tembus ke tanah TN itu,” jelas Rudi.

Rudi juga menjelaskan, jika dilokasi tanah tersebut hanya ada bangunan kolam (jedingan) buat kasih minum kambing ternak, terkait tanahnya dulu digarap oleh warga dan saya tau yang menggarap itu tetangga semua ada sekitar 56 orang warga. Mereka yang menggarap tidak memiliki tanah garapan sendiri, kalau disekitaran tanah TN tersebut tanah milik warga berdasarkan dengan adanya surat kepemilikan yaitu Petok D.

“Ya itu kemudian juga di jual ke PT. Kasih Jatim sekitar tahun 1993, saya tau pembebasan saat itu karena bapak saya juga menjual 3 hektar, buku leter C yang menyimpan kepala desa yang menjabat dan sebagai kepala dusun taunya kalau ada yang mau jual baru dipanggil kepala desa untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan tanah tersebut,” terang Kasun Banyu Urip ini.

Selanjutnya, tim penasehat hukum (PH) pihak penggugat Setiawan SH dan Olive SH, menanyakan, terkait sistem perjalanan jual beli tanah diwilayah Kabupaten Gresik. Saksi menerangkan jika sudah di cocokkan di desa lalu surat petok dibawa ke notaris.

“Jadi ketika PT Kasih Jatim mau membeli tanah sudah pasang orang di desa tersebut terutama kepala desanya, seperti di dusun Banyu Urip disitu ada orang pencari yang menanyakan apakah ada tanah yang dijual lalu baru diajukan ke kantor PT Kasih Jatim untuk dijual,” terangnya.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Karlina SH, MH, juga melontarkan pertanyaan, terkait adanya bangunan dilokasi tersebut, saksi menjawab taunya hanya bangunan jedingan dan peruntukannya tidak tau tapi luas jedingan tersebut menurut saksi 8 x 14 meter persegi.

“Tanah itu dulu ditanami pohon Lamtoro sama pring (Bambu) dan pring itu yang tiap tahun di jual atau ditebaskan, sementara untuk santunan itu yang tanah TN dengan luas 2 hektar 7000 meter itu sebagai pengganti tanaman pada tahun 2003,” jelas Rudi.

Di penghujung proses persidangan, situasi sempat agak memanas, saksi mengatakan jika pihaknya siap menerima sangsi hukum kalau terbukti memberikan keterangan palsu.

Tim Penasehat Hukum melalui Setiawan SH, menanyakan, jika saksi kok tau ketika ada pejabat yang berwenang melakukan proses jual beli pada PT. Kasih Jatim, dan apakah saudara saksi hadir.

“Padahal waktu itu saudara saksi kan masih SD? Tanya PH.

Menerima pertanyaan dari PH tersebut saksi sempat tegang, kemudian ditengahi oleh majelis Hakim bahwa yang ditanyakan adalah terkait jual beli tanah yang dimaksud penasehat hukum itu, yaitu jual beli tanah keseluruhan.

Karena tim PH penggugat menganggap bahwa saksi sudah memberikan penjelasan terkait riwayat tanah dan mengetahui tanah tersebut, yaitu tentang tanah TN dan tanah lainnya yang di jual ke PT. Kasih Jatim saat Dahlan menjabat Kasun.

“Karena saudara saksi ini kan dari SD sudah mengikuti pak Dahlan yang pada saat itu terjadi pengukuran, sementara SHGB yang dimiliki oleh PT. Kasih Jatim adalah tahun 1997,” tanya Setiawan.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Karlina, kembali menegaskan, apakah saksi hadir pada saat proses jual beli tanah tersebut pada PT. Kasih Jatim tahun 1998? Dan Saksi menjawab bahwa ia tidak pernah hadir.

Ditemuai usai persidangan, terkait agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, tim Penasehat Hukum penggugat, mengatakan, kami berpendapat bahwa saksi yang dibawah sumpah apabila memberikan keterangan palsu dapat di pidana selanjutnya ditolak.

“Apabila kita dapat membuktikan bahwa keterangan tersebut tidak benar dan itu mungkin ada upaya hukum selanjutnya, terlebih lagi dia sebagai kepala dusun yang memiliki kewenangan kewenangan untuk jual beli tanah,” tegasnya.

Selanjutnya, sidang tersebut akan berlanjut kembali pada hari Kamis 10 Februari 2022 masih dengan agenda mendengarkan saksi yang di hadirkan oleh tim penasehat hukum tergugat. Namun pada sidang yang akan datang penasehat hukum (PH) tergugat akan mendatangkan seorang saksi ahli. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.