Jual Beli Tas Hermes Palsu, Selebgram Medina Zain Dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak

oleh -195 Dilihat
oleh
Selebgram Medina Zain saat dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak

SURABAYA, PETISI.COMedina Zain alias Medina Susani makin melambung namanya, lantaran kerap berseteru dengan sejumlah artis bahkan yang terbaru, diduga lakukan penipuan terhadap wanita asal Surabaya, Rabu tanggal 26 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak pelimpahan tahap ll dari penyidik Polrestabes, Surabaya

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi, melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH., MH. didampingi Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauruk, SH. menyampaikan, bahwa tersangka Medina Zein berawal sekira pada tanggal 28 Juli 2021 menawarkan tas merk Hermes kepada korban atas nama Uci Flowdea Sudjiati.

“Atas penawaran tersebut korban merasa tertarik dan membeli 9 tas merk Hermes tersebut yang pembayaran dengan cara transfer,” terang Kasi Intel, Putu.

Putu menjelaskan, selain tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti 9 buah tas merk Hermes berbagi tipe yang diduga palsu. Kasus ini, sambung Putu, berawal pada 28 Juli 2021.

Dimana tersangka Medina Zein menawarkan tas merk Hermes kepada saksi Uci Flowdea Sudjiati saat berada di rumahnya Jalan Graha Family Blok N 167, Mutiara Golf Kota Surabaya melalui aplikasi WhatsApp terkait jual beli tas merk Hermes.

Namun setelah diperiksa pihak Hermes Internasional tas tersebut adalah produk palsu. Atas kejadian itu, korban membatalkan pembelian tas tersebut dan meminta kembali uang yang telah ditransfer kepada tersangka, akan tetapi tersangka tidak pernah mengembalikan uang kepada korban.

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.395 miliar,” bebernya.

Pasal disangkakan pasal Pertama Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua pasal 378 KUHP.

“Selanjutnya Kejari Tanjung Perak Surabaya juga segera akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” tutupnya. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.