Satpol PP Kota Malang Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan DBHCHT

oleh -168 Dilihat
oleh
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono

MALANG, PETISI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Selasa (25/10/2022) di Hotel Jalan Jagung Suprapto, Kota Malang.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan bahwa kegiatan ini mendatangkan narasumber dari Polresta Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Perangkat Daerah pendukung hingga masyarakat yang menjadi peserta. Selain itu juga mendatangkan Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) yang mengumpulkan hasil cukai.

“Saat ini DBHCHT Kota Malang sebesar Rp 36 miliar. Angka ini semoga bisa menambah energi Pemkot Malang  melayani masyarakat,” tukas Heru sapaan akrabnya.

Terpenting tujuan dari sosialisasi ini guna meningatkan pengetahuan dan kecerdasan masyarakat. Sebab masyarakat bisa mengetahui mana bentuk rokok yang dikatakan ilegal dan  masyarakat bisa mengetahui bahaya rokok ilegal.

“Tidak dipungkiri, bagaimanapun juga masih ada pelanggaran tentang rokok ilegal ini. Modusnya pun berbeda-beda saat kami lakukan razia. Ada yang memakai pita cukai palsu bahkan ada yang menggunakan pita cukai bekas,” jelas Heru.

Di tempat yang sama, Fungsional KPPBC Malang, Guntur Setiono menuturkan jika skala pelanggaran tentang rokok ilegal di wilayah Malang Raya tetap masih ditemukan. Namun untuk pelanggaran di Kota Malang sangat kecil prosentasenya.

“Tanggal 15 Oktober kemarin kami melaksanakan operasi gempur rokok ilegal kedua di tahun 2022. Itu masih ditemukan jutaan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan sebelum beredar di masyarakat,” beber Guntur.

“Untuk penindakan pelanggaran kami sepenuhnya berdasarkan laporan masyarakat, tapi kami juga melakukan assessment pada laporan itu untuk ditindak lanjuti,” imbuhnya.

Sementara Wali Kota Malang, Sutiaji dalam sambutannya menyebut jika pembagian DBHCHT akan dipergunakan berdasarkan panduan yang ada. Di antaranya yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCT.

“Nanti dana ini sebanyak 50 persen akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, lalu 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum,” beber Sutiaji.

Sutiaji juga mengajak semua OPD pengampu pengelola DBHCHT seperti Dinas Sosial hingga Dinas Kesehatan untuk bersama-sama memanfaatkan bagi masyarakat. Menurutnya salah satu hasil DBHCHT bagi masyarakat ada di bidang kesehatan. Karena Pemkot Malang membayar premi iuran BPJS Kesehatan dengan bantuan dana tersebut.

“Kita harus sama-sama bisa memanfaatkan dan memitigasi, sebab kesehatan dan kesejahteraan masyarakat masih lemah. Untuk bisa menjamin hal itu, maka harus ada pemanfaatan DBHCHT bagi masyarakat,” paparnya.

Ditambahkan Sutiaji bahwa peruntukan DBHCHT nantinya akan mengacu Undang-Undang sesuai amanah Kementerian Keuangan, yaitu 50 persen dari DBHCHT digunakan untuk kesejahteraan masyarakat 40 persen untuk sektor kesehatan dan 10 persen sisanya guna penegakan hukum. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.