Polres Bondowoso Kembali Menangkap Pelaku Jual Beli Pupuk Bersubsidi

oleh -732 Dilihat
oleh
Barang bukti berupa mobil pick up dan pupuk bersubsidi jenis urea yang diamankan polisi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Terungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi secara ilegal kembali terjadi di Bondowoso, Jawa Timur. Kasus yang serupa sempat mencuat di Kota tape awal minggu kemarin dan terungkap lagi sekarang ini.

Satreskrim Polres Bondowoso kembali melakukan penangkapan tiga orang yang diduga jual beli pupuk subsidi ilegal, Sabtu (15/10/2022). Ketiga pelaku, SR (35), warga Desa Taman, Rt 5, Rw 2, Kecamatan Grujugan, Bondowoso, FR (35), warga Desa Penanggungan, Kecamatan Maesan, Bondowoso, dan RH (22), warga Desa Jurang Sapi, Kecamatan Tapen, Bondowoso. Kemudian, tiga pelaku tersebut, kini ditahan di rutan Polres Bondowoso.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui SR membeli pupuk dari FR. Ketika didatangi ke rumah FR ditemukan 1 ton pupuk subsidi jenis Urea yang belum sempat dijual dan bersangkutan mengaku jika dirinya membeli pupuk ke RH.

Saat dilakukan pemeriksaan RH membeli pupuk kepada JIJI (DPO). Pada akhirnya, para tersangka tidak termasuk kios atau Distributor penyaluran pupuk bersubsidi.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko melalui Kasatreskrim polres setempat, Agus Purnomo, mengungkap kasus dan mengamankan tiga orang pelaku di jalan raya Desa Wonokusumo, Kecamatan Tamanan, Bondowoso, pada hari Sabtu (15/10/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit mobil Mitsubishi pick up, pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 2 ton yang dikemas dalam sak 50 kg, dan juga dua unit handphone,” katanya, Senin (17/10/2022).

Setiap pelaku usaha memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa dilarang untuk diperdagangkan atau pihak lain selain Produsen. Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuannya.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 110 Jo. Pasal 36 Nomor 7 Tahun 2014, tentang perdagangan Jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasao 1 Sub 3e UU Darurat Nomor 7 Tahun 1995, tentang pengusutan, penuntutan dan pengadilan tindak pidana ekonomi, Sub pasal 21 ayat (2) Jo. Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor (15/M-DAG/PER/4/2013, tentang perdagangan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo. Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.