Salahgunakan Dana Desa, Bendahara Angkah Dipenjara

oleh -98 Dilihat
oleh
Tersangka Ni Wayan Suantini selanjutnya ditahan di Lapas Tabanan

TABANAN, PETISI.CO – Berkas kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Bali, dinyatakan P21 atau lengkap, Rabu (1/8/2018).

Untuk itu, Penyidik Tipikor Polres Tabanan, melakukan penyerahan tahap dua, dimana tersangka beserta barang bukti penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2017.

Tersangka Ni Wayan Suantini (46), untuk selanjutnya ditahan untuk 20 hari kedepan di Lapas Tabanan.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH didampingi Jaksa Penuntut Umum I Made Rai Joni Artha mengatakan, tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Keuangan di Kantor Desa Angkah, diduga telah melakukan penyalahgunaan dana APB Desa kurang lebih Rp 250 juta.

“Kejadiannya tahun anggaran 2017,” ujarnya.

Dijelaskan, dana tersebut diambil dari kegiatan desa dan proyek di desa yang sumbernya berasal dari Dana Desa.(ferry)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.