Saling Hantam Peserta Pemilu Tak Pengaruhi Jadwal Rekapitulasi KPUD Kabupaten Jember

oleh -1441 Dilihat
oleh
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Jember dalam Pemilu tahun 2024 oleh KPUD Jember

JEMBER, PETISI.CO – Di tengah saling hantam antara sesama peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember tetap melakukan rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sesuai jadwal yang ada.

Pada rekapitulasi suara, KPU kabupaten Jember menggunakan rekapitulasi manual dan hasil tersebut sebagai dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu.

Sesuai jadwal yang ditetapkan, rekapitulasi suara dilakukan selama 4 hari mulai dari 29 Februari hingga 3 Maret 2024 bertempat di Hotel Aston Jember.

Ini jadwal Rekapitulasi di KPUD Jember

Tanggal 29 Februari 2024:

PPK kecamatan Ajung, PPK kecamatan Ambulu, PPK kecamatan Arjasa, PPK kecamatan Bangsalsari, PPK kecamatan Balung, PPK kecamatan Gumukmas, PPK kecamatan jelbuk dan PPK kecamatan Jenggawah

Untuk tanggal 1 Maret 2024:

PPK kecamatan Jombang, PPK kecamatan  Kalisat, PPK kecamatan Kaliwates, PPK kecamatan Kencong, PPK kecamatan Ledokombo, PPK kecamatan Mayang, PPK kecamatan mumbulsari dan PPK kecamatan panti.

Berikut untuk tanggal 2 Maret 2024 :

PPK kecamatan Pakusari, PPK kecamatan Patrang, PPK kecamatan Puger, PPK kecamatan Rambipuji, PPK kecamatan Semboro, PPK kecamatan Silo, PPK kecamatan Sukorambi, PPK kecamatan sukowono.

Sedangkan hari terakhir Rekapitulasi suara dilakukan pada tanggal 3 yakni :

PPK kecamatan Sumberbaru, PPK kecamatan Sumberjambe, PPK kecamatan Sumbersari, PPK kecamatan Tanggul, PPK kecamatan Tempurejo, PPK kecamatan Umbulsari dan selanjutnya PPK kecamatan Wuluhan. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.