Masa Tenang, KPU Surabaya: Peserta Pemilu Dilarang Kampanye dalam Bentuk Apa Pun

oleh -163 Dilihat
oleh
Komisioner KPU Surabaya, Subairi ketika menjelaskan tahapan Pemilu 2024

SURABAYA, PETISI.CO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Subairi mengingatkan Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Termasuk pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di ruang publik merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilihan umum (Pemilu).

Hal itu dikatakannya ketika Subairi menjelaskan tahapan Pemilu 2024, karena mulai hari ini pukul 24.00 WIB telah memasuki masa tenang.

“Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih,” katanya saat media Gathering di Surabaya, Senin (12/02/2024).

Menurut Subairi, selama masa tenang Pemilu yang berlangsung 11-13 Februari 2024, maka APK yang sebelumnya selama masa kampanye didirikan di ruang publik harus segera dibersihkan.

“Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta Pemilu. Tapi kami selaku penyelenggara Pemilu berkewajiban mengkoordinasikan pembersihan,” ujar Subairi.

Selain itu, pada tanggal 11 Februari 2024 sejak pukul 24.00 WIB dini hari, KPU Surabaya bersama Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu), beserta pemangku kepentingan terkait. Termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya langsung bergerak melakukan pembersihan APK dari ruang publik.

Subairi pun memastikan koordinasi pembersihan APK bersama para pemangku kepentingan tersebut berlangsung serentak sampai di wilayah Surabaya, kecamatan, hingga kelurahan maupun di wilayah Perkampungan maupun Perumahan di seluruh Surabaya.

Menurutnya tidak ada sanksi bagi peserta Pemilu yang tidak melakukan pembersihan APK dari ruang publik selama masa tenang. Malah peserta Pemilu yang APK-nya dibersihkan oleh petugas bisa mengambilnya di Kantor Satpol PP setempat.

Subairi juga mengatakan target pembersihan APK juga termasuk ruang publik harus bersih dari APK sebelum hari pencoblosan Pemilu tanggal 14 Februari 2024.

“Jadi APK tidak harus bersih dari ruang publik hari ini. Bisa sampai besok atau lusa. Target-nya saat Pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 sudah harus bersih total dari APK,” tandasnya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.