Saluran Beralih Fungsi, DPRD Surabaya: Harus Dikembalikan ke Semula

oleh -154 Dilihat
oleh
Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menyatakan bahwa alih fungsi sebuah saluran menyalahi aturan. Tak terkecuali, saluran air yang memiliki lebar 5 meter dan panjang sekitar 700 meter di sekitar Jalan Kebraon V, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, yang diuruk lalu berubah fungsi menjadi lahan kosong hingga pertokoan.

Menurut politisi PKS ini, alih fungsi saluran dapat berdampak pada kemashlahatan warga. Salah satu dampak paling nyata yakni, menyebabkan banjir di permukiman. Aning lantas mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan kroscek terkait saluran yang diuruk tersebut.

“DSDABM (dinas sumber daya air dan bina marga, red) sedang gencar-gencarnya memperbaiki sistem drainase permukiman maupun kota, yang di antaranya banyak dialihfungsikan. Karena itu, saluran di Kebraon tersebut juga harus dicek, tercatat di Simbada (sistem informasi manajemen barang dan aset daerah) atau tidak. Kalau itu aset pemkot dan berfungsi sebagai sistem drainase, maka harus dikembalikan seperti semula,” ucap Aning, Rabu (13/07/2022).

Kendati tak tercatat di Simbada sebagai aset pemkot, Aning menyebut, ada kemungkinan menjadi aset milik negara.

“Bisa jadi itu milik negara. Yang jelas bila itu saluran, maka tetap tidak boleh dialihfungsikan,” tegas dia.

Seperti diketahui, saluran yang menjadi jalur utama pembuangan air masyarakat Kebraon itu diuruk lalu berubah fungsi menjadi lahan kosong hingga pertokoan megah. Akibatnya, selain merugikan negara, pengurukan terhadap saluran tersebut menyebabkan wilayah Kebraon terancam banjir intensitas hujan tinggi.

Sementara itu, Lurah Kebraon Zainul Abidin menjelaskan bahwa saluran selebar lebih dari 5 meter itu memang tergambar di buku kretek kelurahan. Dengan panjang hingga ratusan meter mengarah ke Timur di Jalan Raya Mastrip.

“Saluran memang telah lama tergambar di buku kerawangan kelurahan Kebraon,” tandasnya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.