Sanksi tak Tegas, Pengangkut Hasil Tambang di Blitar tak Gubris Larangan

oleh -157 Dilihat
oleh
Rambu-rambu yang dibuat oleh warga

BLITAR, PETISI.CO – Kerusakan jalan yang diakibat karena lalu lintas kendaraan pengangkut  hasil tambang di Kabupaten Blitar, masih menjadi masalah yang sangat krusial. Pasalnya, dari aparat penegak hukum sendiri nampaknya belum maksimal menjalankan fungsinya.

Yang terjadi di lapangan masih banyak para sopir yang melanggar aturan tonasi, umumnya mereka banyak melintasi jalan yang dilarang, yakni jalan kelas 3 yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan bertonase maksimum 4 ton.

Toha Mashuri, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar kepada Petisi.co mengatakan, masalah penertiban di lapanngan meski sudah dilakukan oleh dinas terkait bersama aparat Kepolisian, namun hasilnya belum maksimal.

“Selama ini kami sudah melakukan upaya penertiban masalah tindakan hukumnya, kami sudah melangkah bersama sama aparat Kepolisian, yang menjadi persoalan karena kebanyakan lokasi tambang berada di pedesaan, kami harus melakukan pengkajian,” kata Toha Mashuri.

Toha Mashuri, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar

Lebih lanjut Toha Mashuri menjelaskan, untuk pengaturan jalur agar para sopir nakal ini patuh aturan tidak melintas di ruas jalan klas 3 atau jalan kabupaten, bahkan jalan desa mengingat posisi tambang ada di desa desa, maka Dinas Perhubungan masih kesulitan.

“Ketika kendaraan keluar dari lokasi penambangan dan melintasi ruas jalan yang belum standar, Dinas Perhubungan masih mencari solusi jalan keluarnya.” jelasnya .

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Puguh Imam Santoso melalui Kabid Jalan Nanang Adi dikonfirmasi menyampaikan, saat ini jumlah ruas jalan sebanyak 445 masuk kewenangannya  sepanjang  1.383 km. “Dari jumlah total panjang tersebut sebanyak 139,9 yang mengalami rusak berat,” katanya.

Panoto dari Komisi I DPRD Kabupaten Blitar

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, kerusakan jalan terparah sebagai akibat pelanggaran penggunaan klas jalan yang dilakukan oleh oknum sopir tambang yang melanggar aturan larangan melintas di jalan klas 3 yang berkapasitas tonase 8 ton. “Tapi fakta dilapangan kendaraan itu melebihi tonase yang ada,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Panoto dari Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, menanggapi masalah kerusakan jalan yang sebagian besar diakibatkan adanya penambangan liar galian C, pihaknya mengaku sangat prihatin. “Karena selain penambang liar tidak memberikan nilai tambah terhadap kontrihusi PAD, tetapi justru menambah masalah terhadap kerusakan jalan yang ada,” kata Panoto.

Panoto menjelaskan, adanya penambangan liar ini merupakan persoalan serius karena limbah kerusakan insfrastruktur, sementara hingga sekarang tidak ada kontribusi balik ke Pemerintah Daerah untuk membantu biaya perawatan jalan.

Selama ini  Pemerintah Daerah dinilai tidak ada keseriusan mengatasi persoalan yang sangat krusial tersebut, dengan keseriusan penanganan masalah tersebut menurutnya, persoalan akan selesai,” jelas Panoto.

Panoto menambahkan, kebutuhan material galian C seperti pasir memang juga untuk kebutuhan pembangunan di Kabupaten Blitar, namun secara mayoritas kebutuhan pasokan material lebih besar untuk memenuhi kebutuhan keluar kota.

“Dengan keseriusan penertiban klas jalan saya yakin masalah ini selesai,“ pungkasnya.

Dilain pihak, menurut Budiono (47)  salah satu pemerhati pembangunan, masalah ulah nakal para sopir pengangkut material hasil tambang golongan C sebenarnya kalau penegak aturan benar konsisten memberikan sanksi bagi pelanggaran di lapangan, masalah kerusakan jalan tidak akan menjadi perosalan pelik. Missal sangsi pencabutan ijin trayek, memotong bak truk yang tidak standar pabrik.

“Menurut hemat saya itu langkah tersebut adalah sanksi yang sangat bagus, karena upaya tersebut akan menimbulkan efek jera,  sehingga  akan mengurangi tingkat pelanggaran di lapangan,” paparnya.(min)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.