Santunan Rp 5 Juta, Dinsos Jatim Baru Terima Data 2.144 Pasien Covid-19 Meninggal

oleh -131 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Sosial Jatim, Alwi.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah menerima data jumlah pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 2.144 orang dari 38 Kabupaten/Kota se Jatim. Ribuan pasien Covid-19 meninggal itu akan menerima santunan Pemprov Jatim sebesar Rp 5 juta per orang.

“Sampai hari ini, kab/kota yang sudah mengajukan permohonan bantuan sebanyak 2.144 orang. Inilah yang kita jadikan prioritas untuk menerima santunan Rp 5 juta,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, Alwi kepada wartawan di Surabaya, Jumat (19/3/2021).

Dijelaskan, data pasien meninggal Covid-19 yang meninggal di Jatim hingga tanggal 4 Maret 2021 sebanyak 9.549 orang. Namun, sejak Dinsos mengirim surat ke kab/kota empat hari lalu agar segera mengajukan nama-nama, data yang masuk baru sebanyak 2.144 orang.

Dari jumlah tersebut, Kota Surabaya menempati peringkat pertama terbanyak pasien Covid-19 meninggal. Disusul kab Gresik, Banyuwangi dan Sidoarjo. Dinsos Jatim masih menunggu data berikutnya dari kab/kota hingga tanggal 31 Maret mendatang.

“Jadi, prioritas pertama bantuan santunan ini akan diberikan kepada mereka yang sudah mengajukan permohonan. Kalau sampai 31 Maret tidak menyetorkan jumlah orang meninggal Covid-19, akan ditinggal. Yang belum setor akan menerima bantuan pada tahap berikutnya,” tegasnya.

Untuk mendapatkan santunan tersebut, Alwi menyebut harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Yakni, surat kematian dari Puskesmas setempat, atau rumah sakit dan Dinkes yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan meninggal karena Covid-19.

Setelah itu, surat keterangan ahli waris, rekening Bank yang masih aktif atas nama ahli waris. “Itulah kenapa kami tunggu sampai tanggal 31 Maret. Karena saya paham, jumlah orang meninggal karena Covid-19 di masing-masing kab/kota tidak sama. Ada yang cuma 2-3 orang dan ratusan orang,” paparnya.

Pihaknya berharap dalam waktu satu bulan proses administrasi ini akan selesai. Kalau proses administrasi selesai, maka dana itu akan diserahkan langsung ke rekening ahli waris. “Terserah rekening bank mana yang mereka punya. Tidak harus bank tertentu,” ucapnya.

Kalau tahap pertama selesai, lanjutnya, akan menginjak ke tahap berikutnya. Yakni, korban meninggal Covid-19 yang belum menerima bantuan, dengan berdasar pada kemampuan keuangan pemprov. Sisa pasien Covid-19 meninggal yang belum disetorkan namanya ke Dinsos Jatim, nanti santunannya akan diserahkan pada tahun 2022.

“Untuk santunan tahap pertama ini sebesar Rp 10,7 miliar. Jika di PAK ada ketersediaan dana, maka saya akan menyurati bupati/wali kota untuk mengajukan jumlah nama meninggal Covid-19. Tentu, jumlah nama pasien yang meninggal disesuaikan dengan anggaran yang tersedia melalui PAK tadi,” katanya.

Kebijakan pemprov Jatim memberikan santunan Rp 5 juta kepada ahli waris korban Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 460/5026/107.4.07/2021 yang dikeluarkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. SE ini, perihal Pemberian Santunan Korban Meninggal Dunia Akibat Terinfeksi Covid-19 kepada bupati/walikota se-Jatim yang dikeluarkan pada 12 Maret 2021.

“Ibu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memahami betul kekecewaan ahli waris yang sudah dan belum mengajukan permohonan atas pembatalan pemberian santunan dari Kementerian Sosial untuk korban meninggal Covid-19. Sehingga melalui APBD Jatim, gubernur Khofifah berkenan akan memberikan bantuan sebesar Rp 5 juta,” ungkapnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.