Sat Narkoba Polres Bulukumba Mengamankan Pengedar Sabu

oleh -118 Dilihat
oleh
Tersangka JM (jongkok) dan barang bukti sabu yang diamankan petugas.

BULUKUMBA, PETISI.CO – Sat Narkoba Polres Bulukumba mengamankan JM (35) warga Jalan Karaeng Kasia, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, Selasa (12/05). Personel Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba menangkapnya saat akan menjual narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bulukumba.

AKP Hambali, Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba mengatakan, penangkapan JM berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang diduga sering membawa narkoba jenis sabu dan masuk di wilayah Kabupaten Bulukumba.

“JM (35) kami tangkap saat mencari pembeli untuk ia jual di Kabupaten Bulukumba dengan harga senilai Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya. Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni lima sachet plastik doubel klip yang berisikan kristal bening jenis shabu dengan berat kotor 5,44 gram, lima buah amplop kertas warna putih, satu buah plastik bekas pembungkus popok dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam,” ucap Hambali.

Saat ini JM dan barang bukti shabu tersebut sudah diamankan di Polres Bukumba guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. (rd)

No More Posts Available.

No more pages to load.