Sat Pol PP Kota Malang Sosialisasikan Bahaya Rokok Tanpa Cukai dari DBHCHT

oleh -192 Dilihat
oleh
Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono

MALANG, PETISI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) sudah melakukan kegiatan sosialisasi berkenaan dengan peredaran ilegal atau rokok tanpa cukai kepada masyarakat dari penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di dua wilayah dari lima Kecamatan yang ada di Kota Malang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, SIP.,MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah ( PPUD), Karliono ditemui di ruang kerjanya, mengatakan selama ini Satpol PP Kota Malang sudah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali di dua wilayah yaitu Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Kedungkandang,bebernya, Rabu (7/9/2022).

“Jadi kita langsung bergerak untuk melakukan kegiatan ini (Sosialisasi cukai-red) pada awal juli lalu, mengawali didua wilayah, (Blimbing dan Kedungkandang-red), hal ini dilakukan setelah mendapat tugas negara atau tugas tambahan yang ada disatpol ya,” ungkap Karliono.

“Kita lakukan sosialisasi cukai dengan sebaik-baiknya dengan sesempurna mungkin, karena dana DBHCHT ini bukan untuk OPD atau ASN tapi diperuntukkan untuk masyarakat,” imbuhnya.

Diakui Karliono, karena waktu yang terbatas, sudah dipertengahan tahun mendapatkan limpahan kegiatan ini maka untuk melakukan sosialisasi, kalau dari awal januari mungkin bisa melakukan persiapan lebih matang lagi.

Untuk kegiatan sosialisasi DBHCHT lanjutan menurut Kabid PPUD, akan dilanjutkan menunggu Perubahan Anggaran Keuangan (PAK-red).

“Kalau dilakukan januari misalkan startnya mungkin bisa fix’s ya, untuk sosialisasi berikutnya kita akan nunggu dulu PAK terselesaikan,” tegas Karliono.

Dijelaskan Kabid PPUD Satpol PP ini, Bahwa tujuan utama dari diadakannya sosialisasi DBHCHT ini adalah supaya masyarakat yang diundang ini ikut menginformasikan terkait bagaimana bahayanya rokok tanpa cukai ini.

“Tujuan utama diadakannya sosialisasi DBHCHT ini supaya masyarakat yang diundang ikut menginformasikan terkait bagaimana bahayanya rokok yang tanpa cukai,” tegasnya lagi.

Lanjutnya, yang kita undang kita melibatkan camat, lurah, tokoh-tokoh yang ada di wilayah-wilayah kecamatan itu kita undang, untuk ikut mensosialisasikan supaya masyarakat paham, apa sih risiko rokok yang tanpa cukai, karena kalau yang cukai itu kan sudah diatur berapa besar ukuran dana DBHCHT terkait dengan pelaksanaan di lapangan, supaya masyarakat paham.

Poin dari sosialisasi ini menurut Karliono agar masyarakat sadar mengenai bahaya rokok tanpa cukai dan mematuhi ketentuan yang sudah ada, yang telah diatur oleh pemerintah berkenaan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.

“Tentu Kami khususnya yang ditugasi pelaksanaan kegiatan ini, kami berharap kepada masyarakat ikut membantu pemerintah menginformasikan kepada saudara-saudara yang memproduksi rokok tanpa cukai tolong dihentikan, kita ikuti aturan pemerintah kita ikuti ketentuan yang ada. Kalau memang harus pasang cukai ya kita harus pasang cukai,” tukasnya. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.