Mustafa, Diduga Korban Salah Tangkap Polres Pasaman Meminta Keadilan

oleh -196 Dilihat
oleh
Ilustrasi

SUMBAR, PETISI.CO – Mustafa (38) warga Jorong Sariak Selatan, Nagari Luhak Nan Duo, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, pria yang diduga merupakan korban salah tangkap Polres Pasaman hingga diduga dianiaya secara bersama-sama oleh oknum personel Polres Pasaman yang terjadi beberapa waktu lalu minta keadilan, Rabu (07/02).

Bahkan kasus penganiayaan yang dialaminya itu juga sudah dilaporkan ke Polda Sumbar dan masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar dan Propam Polda Sumbar.

Mustafa kepada Petisi.co, beberapa waktu lalu menceritakan, kejadian penganiayaan yang dialaminya itu terjadi pada 11 Juni 2022 lalu. Ia ditangkap di rumahnya pada jelang subuh hari oleh personel Polres Pasaman.

“Saya dituduh membakar alat berat (ekskavator) di sebuah tambang emas (diduga ilegal, red) di Lanai Sinoangon, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman. Padahal saya tidak melakukannya,” sebut Mustafa menceritakan kejadian.

Pada saat penangkapan petugas mengetok pintu rumahnya menyuruh ia keluar rumah. Saat ia membuka pintu tangannya langsung dipegang petugas dan dibawa ke atas mobil. Dari samping rumahnya juga muncul sejumlah personel lainnya yang melakukan pengintaian. Bahkan personel saat penangkapan tidak memperlihatkan surat penangkapan kepadanya.

“Tidak hanya itu, saat penangkapan, kepala jorong juga tidak ada,” ujarnya.

Usai ditangkap, Mustafa menyebut dirinya dibawa ke Polres Pasaman yang berada di Lubuk Sikaping. Saat sampai di Polres Pasaman dan memasuki ruang penyidik saat itulah ia mulai mendapatkan penganiayaan.

“Baru saja sampai di pintu ruangan penyidik saya sudah dihantam dari belakang, hingga saya terjatuh ke lantai, awalnya saya berpikir hanya untuk menjatuhkan mental saya ternyata tidak setelah itu sayapun juga di pukul pakai tangan hingga menggunakan kayu,” ujarnya lirih.

​Mustafa pun juga bercerita bahwa penganiayaan yang ia dapat berlangsung cukup lama.

“Saya di pukuli dan di introgasi terkait pembakaran ekscavator dari jam 9 pagi sampai jam 16.00 WIB, tanpa diberi makan dan minum, namun karena saya tidak tau dan tidak ada melakukan tentu tidak ada yang akan saya akui terkait tuduhan itu, terkait perlakuan yang saya dapat pada saat itu saya sudah pasrah dan hanya meminta pertolongan Allah agar saya selamat,” tuturnya.

Lebih lanjut Mustafa menceritakan bahwa karena tidak mendapatkan bukti saya pun dilepaskan namun baru bisa pulang esok harinya, karena menunggu pelapor datang, pada malamnya ia mengaku disuruh tidur di Musholla Polres Pasaman. Pelepasannya sesuai dengan Surat Perintah Pelepasan Tersangka Nomor SP.Pas/23.a/VI/2022/Reskrim.

Bahkan ia juga sudah pernah dipanggil Ditreskrimum Polda Sumbar pada 21 Juli lalu untuk dimintai keterangan terhadap penganiayaan yang dialaminya itu.

Namun hingga kini ia tidak mengetahui sejauh mana perkembangan.

“Saya hanya berharap keadilan pada kasus saya ini dan siapa yang salah bisa diproses hukum,” pungkasnya. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.