Sat Reskrim Polres Bondowoso Tangkap 3 Tersangka Penipuan, Ini Modusnya

oleh -243 Dilihat
oleh
Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto SH. S.I.K memimpin konferensi pers ungkap kasus penipuan

BONDOWOSO, PETISI.CO –  Tiga tersangka kasus penipuan yang ada di wilayah hukum Polres Bondowoso dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Bondowoso. Ketiga tersangka bernisial SU (53), HA (55), dan ES (38). Para tersangka ditangkap di kepulauan Bali dan juga di wilayah Bondowoso.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan Siti Rohmah dengan kerugian mencapai Rp 300 juta dan Gunawan Wibisono dengan kerugian Rp 500 juta. Para tersangka meyakinkan korban dengan alasan ingin mendapatkan uang baru untuk pencalonan lurah atau kades, kemudian korban diiming-imingi kelebihannya.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K menjelaskan, sindikat ini sudah ditangkap sebanyak tiga orang. “Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus penipuan ini,” ungkapnya.

Menurut orang nomer satu di Polres Bondowoso, modus yang digunakan pelaku dengan memberikan iming-iming kepada para korban. Korban ada yang dari luar Provinsi Jawa Timur.

Sindikat ini melakukan penipuan melalui medsos Facebook, lalu dilanjutkan dengan WhatApp dan para korban tergiur dengan janji para tersangka karena diiming-imingi kelebihan atau imbalan. “Tidak hanya itu saja, korban dari Solo sampai datang ke Bondowoso,” terang Kapolres Bondowoso.

Para tersangka menentukan TKP, begitu di TKP uang langsung dibawa kabur melalui pintu belakang. “Sindikat ini baru kita tangkap tiga orang dan ada pelaku-pelaku utama yang akan tetap kita kejar serta kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil kita amankan sekitar kurang lebih Rp 200 juta.

“Dalam waktu kurun 21 Minggu sudah kita target karena memang ini menjadi atensi saya masalah penipuan satu minggu dua tersangka dapat kita amankan di Bali lalu satu tersangka lagi dapat kita dapatkan di daerah Bondowoso,” imbuhnya.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K. (eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.