Sat Reskrim Polres Bondowoso Tangkap Tiga Tersangka Pencabulan

oleh -114 Dilihat
oleh
Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K memimpin press release

BONDOWOSO, PETISI.CO – Berbagai tindak kejahatan yang ada di wilayah Hukum Polres Bondowoso berhasil diungkap oleh anggota Polres Bondowoso. Tindak kejahatan tersebut membuat ketidak nyamanan di lingkungan masyarakat. Seperti yang telah diungkap oleh Sat Reskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus pencabulan disampaikan melalui gelar press release, Selasa (06/06/2023) di halaman Polres Bondowoso.

Dalam hal ini Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K didampingi Waka Polres beserta Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, S. Sos. M.H menjelaskan bahwa ada tiga tersangka yang berhasil dibekuk dan diamankan.

Ketiga tersangka atas nama inisial RB (23), MU (47), dan HD (18) berasal dari wilayah Kabupaten Bondowoso terlibat pencabulan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

“Kasus tindak pidana pencabulan ini berbeda-beda, untuk tersangka RB melakukan pencabulan terhadap korban atas nama inisial QA (17). Pelaku melakukan kurang lebih 20 kali dan mengakibatkan korban sampai hamil,” ungkap AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K.

Selanjutnya, tersangka MU melakukan pencabulan terhadap Korban atas nama Inisial SNJ (13). Pelaku merayu korbannya dengan membelikan makanan ringan. Dan tersangka HD melakukan tindakan pencabulan terhadap korban atas nama inisial MIS (13) dengan cara merayu korban akan menikahinya.

Orang nomer satu di jajaran Mapolres Bondowoso juga menjelaskan bahwa tiga tersangka sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bondowoso beserta barang bukti dari tiga tersangka tersebut.

“Atas perbuatan tiga tersangka RB, MU, dan HD dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K. (eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.