Satlantas Polres Kediri Kota Menindak 67 Kasus Pelanggaran

oleh -77 Dilihat
oleh
Kasatlantas Kediri Kota dengan didampingi unit Satlantas lainnya juga ikut menunjukkan knalpot brong sebagai hasil barang bukti pelanggaran.

KEDIRI, PETISI.CO – Satlantas Polres Kediri Kota secara intens melakukan operasi setiap siang dan sore hari dalam Cipta Kondisi menjelang puasa dan Operasi Ketupat Semeru 2021, 17-22 Maret 2021, dan menindak 67 kasus pelanggaran.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetya melalui Kasatlantas, AKP Arpan, S.I.K., M.H.,M.Si. dalam konferensi pers di halaman mako Satlantas Polres Kediri Kota, Selasa (23/3/2021) menyampaikan telah menyita sejumlah kendaraan R2 (sepeda motor) yang mayoritas pelanggaran penggunaan knalpot brong.

Puluhan motor pelanggar yang diamankan.

Didapati informasi dari masyarakat atas keluhan yang disampaikan kalau di wilayah hukum Polres Kediri Kota marak penggunaan knalpot brong yang bukan standartnya. Sehingga dalam waktu enam hari Satlantas Polres Kediri Kota menindak langsung (tilang) pada pemotor yang menggunakan knalpot brong yang berakibat timbulnya polusi suara.

“Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan penindakan dan menemukan 67 pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran penggunaan knalpot brong sebanyak 42 kendaraan, dan kendaraan sudah diamankan di Satlantas Polres Kediri Kota,” ungkapnya, Selasa siang (23/3/2021).

Selain pelanggaran knalpot brong, Satlantas Polres Kediri Kota juga telah menemukan pelanggaran terkait STNK sebanyak 17 pelanggar dan terkait SIM sebanyak 8 pelanggar. Pihaknya telah melakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya proses persidangan berjalan selama dua minggu dan setelah ada putusan sidang masyarakat baru bisa mengambil kendaraan. Operasi terus berlangsung sampai masyarakat sadar akan kebisingan dari knalpot brong dan menjelang lebaran tahun 2021.

Arpan menambahkan, kendaraan yang tidak sesuai spektek diamankan di Satlantas Polres Kediri Kota dan bisa diambil setelah proses persidangan selesai. Pada saat pengambilan, masyarakat yang memiliki kendaraan tersebut harus mengembalikan ke bentuk standartnya.

Pihaknya juga akan melakukan hunting system setiap harinya di jalur-jalur protokol seperti simpang empat, jalan-jalan nasional dan jalan provinsi serta tetap melakukan pengamatan dan penindakan.

“Kami setiap harinya akan melakukan hunting ssstem, dimana kita akan mengamati dan melakukan penindakan di wilayah Kota Kediri seperti di simpang empat dan jalan-jalan provinsi dan nasional, “ tegasnya.

Selanjutnya Kasatlantas Kediri Kota dengan didampingi unit Satlantas lainnya juga ikut menunjukkan knalpot brong sebagai hasil barang bukti pelanggaran pada Ops Cipkon pada press conference serta menunjukkan barang bukti kendaraan bermotor R2 yang didominasi kendaraan besar seperti Ninja, KLX trail, yang sempat dipamerkan bunyi suara knalpotnya di depan awak media yang hadir.

Perlu diketahui Satlantas Polres Kediri Kota juga telah mensosialisasikan kepada produsen knalpot dan kepada bengkel-bengkel untuk tidak memproduksi knalpot-knalpot yang tidak sesuai spekteknya yang digunakan di jalan raya ataupun knalpot brong bagi kendaraan angkutan. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.