Surabaya, petisi.co – Jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan giat patroli penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol batas ambang. Razia dilaksanakan di P 1.12 Tunjungan dan Siola Surabaya, Minggu (29/12/2024) dini hari pukul 01.15 WIB.
Hadir pada giat patroli, Satuan Lantas 12.3 dan 12.32, Tim Elang, Timsus, Tim Urai dan Tim Manyar. Sebelum kegiatan dilaksanakan apel persiapan, dipimpin Kanit Turjawali Polrestabes Surabaya.
Patroli Drunk Driving tersebut dipimpin Kanit Turjawali Polrestabes Surabaya, Iptu Irwan, bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat dari pengemudi dalam pengaruh alkohol. Selain itu, juga antisipasi gangguan pelanggaran lain pada saat berkendara untuk menjaga rasa aman bagi warga kota Surabaya.
“Anggota memeriksa kelengkapan surat surat, serta pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol di P. 1.12 Tunjungan dan Siola,” ungkap Kanit Turjawali, Iptu Irwan Rizki Prakoso S.TR.K.
Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan patroli selektif dengan prioritas pengendara motor dan mobil yang mengendarai kendaraan dalam keadaan pengaruh alkohol di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Selain itu, petugas juga menyasar pada pengendara yang keluar dari club club malam dan berkendara dalam keadaan mabuk.
“Operasi tersebut selektif prioritas bagi pengendara yang berkendara dalam keadaan mabuk pengaruh minuman beralkohol, dan akan menindak tegas jika terjaring,” tegas Kanit Turjawali Polrestabes Surabaya.
Dalam giat patroli dan razia tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 13 pelanggar dengan sangsi tilang. (bah)







