MAGETAN, PETISI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan yang didampingi oleh Petugas Staf pengelola Pasar Baru Magetan, Rabu (17/06/2020) melakukan imbauan penertiban kepada Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mangkal di sekitaran Pasar baru Magetan guna menciptakan suasana nyaman dan indah di jantung perkotaan Kabupaten Magetan.
Edy Puryanto selaku Pimpinan Pelaksanaan dari Satpol PP Kabupaten Magetan mengatakan Kegiatan ini dalam rangka mengimbau dan penertiban terhadap PKL agar rombongnya untuk tidak ditingal di sekitaran pasar baru jika habis berjualan.
“Jika imbauan tersebut tidak diindahkan akan diberikan peringatan 1-3 kali dan jika peringatan yang terakhir tidak diikuti nantinya dengan terpaksa rombongnya akan dibawa. Dan nantinya para pedagang tersebut akan di berikan pengarahan lebih lanjut,” terang Edy.
Sutrisno selaku staf pengelola pasar baru mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin guna melaksanakan sesuai program dari dinas untuk melaksanakan penertiban terhadap PKL.
“Dengan kegiatan tersebut diharapkan para pedagang nantinya bisa tertib guna menciptakan suasana yang nyaman dan indah yang sudah disepakati bersama,” pungkasya. (pgh)






