Satpol PP dan Damkar Magetan Ajak Warga Kelurahan Kraton Maospati Cegah Rokok Ilegal

oleh -166 Dilihat
oleh
Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono saat laporan tentang penyelengaraan

MAGETAN, PETISI.CO – Kembali, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea dan Cukai Madiun menggelar talk show gencarkan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Kegiatan digelar di lapangan Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati, Sabtu malam (10/9/2022).

Acara dibuka Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Pemkab Magetan, Drs. Venly Tomy Nicholas. SH. MM dan menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan. Serta turut hadir Kepala Satpol PP Magetan dan tamu undangan yang lainnya.

Narasumber memberikan edukasi kepada masyarakat tentang rokok legal dan ilegal

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rudi Harsono menyampaikan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan edukasi serta pengetahuan kepada warga masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta pemahaman akan sanksi menjual dan mengedarkan rokok ilegal.

“Sehingga masyarakat bisa membantu untuk mengawasi dan melaporkan jika di lingkungan sekitar ditemukan ada yang membuat ataupun mengedarkan dan menjual rokok ilegal,” terangnya.

Juga disampaikan Cahyo Wibowo, Pejabat Fungsional Pemeriksa Ahli Pratama Bea dan Cukai Madiun mengatakan, untuk ciri-ciri rokok ilegal di antaranya rokoknya polos tidak ada pita cukainya sama sekali. Rokok palsu yang ada pita cukainya tapi tidak asli, ciri yang lainya pita cukainya bekas kelihatan lecek atau sobek dan biasanya dipakai pada rokok yang filter karena lebih murah.

Sanksi untuk pita cukai palsu dan bekas pidananya satu hingga delapan tahun, dengan denda 10 hingga 20 kali dari nilai cukai.

“Sedang untuk yang polos pidananya satu tahun hingga lima tahun dan denda dua sampai lima kali nilai cukai dan yang berbeda sanksinya juga sama,” jelasnya.

Selain itu sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada warga masyarakat berkaitan dengan penerimaan pajak negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Diharapkan masyarakat mendapatkan pengetahuan dan memahami akan ciri-ciri rokok ilegal juga identifikasi keaslian pita cukai, serta memahami peraturan di bidang cukai dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal yang merugikan aset pemerintah,” pungkasnya. (pgh/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.