Satpol PP dan Damkar Magetan Ajak Warga Sugihrejo Kawedanan Gempur Rokok Ilegal

oleh -585 Dilihat
oleh
Talk Show Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di lapangan Desa Sugihrejo, Kecamatan Kawedanan, Sabtu (02/09/2023)

MAGETAN, PETISI.CO – Bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun juga Kejari serta Polres Magetan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menyelenggarakan Talk Show Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di lapangan Desa Sugihrejo, Kecamatan Kawedanan, Sabtu (02/09/2023).

Dijelaskan Huda Adi Pradana, narasumber Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Madiun, bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap suatu barang tertentu. Karena tidak semua barang itu dikenakan cukai.

“Barang tertentu yakni yang memiliki karakteristik yang konsumsinya perlu dikembalikan dan diawasi juga peredaranya pun diawasi serta memiliki dampak negatif bagi manusia serta lingkungan,” jelasnya.

Gelaran sosialisasi ini bukan mengajak masyarakat untuk merokok, karena merokok dapat menganggu kesehatan namun bagi yang perokok untuk memilih yang legal atau resmi.

“Karena rokok yang legal atau resmi itu, ada pungutan cukainya yang manfaatnya akan kembali lagi ke masyarakat meliputi berbagai bidang diantarnya kesehatan seperti untuk pembangunan puskesmas di kecamatan Panekan dan lembeyan, juga untuk peningkatan UMKM,” imbuhnya.

Bahwa, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat serta untuk penegakan hukum seperti gelar sosialisasi tersebut.

Lanjut Huda, dari sisi rokok sendiri pungutannya tidak hanya cukai, ada pajak rokok juga PPN, untuk pajak rokok masuk ke pajak daerah yang kembali untuk kesejahteraan masyarakat, seperti infrastruktur pembangunan jalan  maupun jembatan, sehingga masyarakat dapat menikmati dari pajak tersebut.

Senada dengan Gunendar, Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, intinya pada sosialisasi ini bukan mengajak masyarakat untuk merokok, karena rokok merupakan barang yang perlu diawasi peredaranya pun tidak baik untuk kesehatan.

“Namun bagi masyarakat yang sudah terlanjur merokok, jadilah perokok yang berintegritas yakni merokok yang resmi atau legal jangan sampai yang ilegal,” ungkap Gunendar.

Sedang, ciri-ciri rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang atau yang ilegal sangat mudah dihafal yakni 2P2B.

“Di antaranya (Polos) tidak dilekati dengan pita cukai, (Palsu) ada pita cukainya bahkan persis namun palsu, (Bekas) ada pita cukainya asli namun bekas sudah pernah dipakai atau digunakan, (Berbeda) yakni berbeda peruntukan atau personalisasinya,” tutupnya. (pgh/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.