Satpol PP dan Damkar Magetan Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Desa Pragak Kecamatan Parang

oleh -173 Dilihat
oleh
Sosialisasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Desa Pragak, Kecamatan Parang

MAGETAN, PETISI.CO – Cegah Peredaran rokok Ilegal yang masuk di wilayah Magetan, Satpol PP Kabupaten Magetan bersama Bea dan Cukai Madiun serta Pihak Polres dan Kejari Magetan, gelorakan edukasi “Gempur Rokok Ilegal” agar dapat dicegah peredarannya.

Talk Show Sosialisasi ke-15 kali ini, di gelar di lapangan Desa Pragak Kecamatan Parang Kabupaten Magetan usai jalan santai Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78, Sabtu (19/08/2023).

Gunendar, Kabid Gakda Satpol PP Magetan tak henti menyuarakan “Magetan kita, gempur rokok ilegal” mengajak seluruh warga agar waspada dengan peredaran rokok Ilegal yang merugikan pemasukan bagi negara.

Gelaran sosialisasi diarea diwilayah perbatasan Kabupaten Ponorogo-Magetan ini, mengupas tuntas tentang rokok ilegal bagaimana akan ciri-ciri dan sangsi hukumnya serta apa manfaat dari bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) juga bagaimana upaya pencegahannya.

“Sosialisasi ini bukan menganjurkan atau melarang agar masyarakat untuk merokok, karena merokok itu pilihan yang harus dikendalikan peredaranya.Sehingga masyarakat memahami dan mengerti akan rokok ilegal sehingga dapat dicegah peredarannya,” ungkap Kabid Gakda Satpol PP Magetan.

Dijelaskan oleh Huda Adi Pradana pelaksana pemeriksa Bea cukai Madiun, dana bagi hasil cukai rorok dapat dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kesehatan. Di antaranya untuk memperbaiki fasilitas kesehatan, meningkatkan pelayanan kesehatan juga bantuan-bantuan yang lainya.

“Ciri-ciri dari rokok ilegal sangat mudah di inggat (2P2B) yakni dengan pita cukai Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda,” jelasnya.

Ciri-ciri yang dimaksud, Polos tidak ada pita cukainya sama sekali, Palsu sekilas ada pita cukainya tetapi palsu tidak ada pita pengamanya yang dicetak oleh Perum Peruri. Sedangkan  Bekas sekilas asli namun bekas sudah pernah dipakai yang dilekatkan dikemasan yang baru.

Dan Berbeda salah peruntukanya yakni berbeda jenisnya antara SKT (Sigaret kretek tangan) dengan SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang pembayaran pajaknya juga berbeda.

“Berharap warga masyarakat agar berhati hati dan menolak jika mendapatkan yang mengedarkanya, karena itu modus peredaran rokok ilegal, kepada para pedagang untuk berhati hati jika ditawarin oleh sales dengan ciri-ciri tersebut, karena itu bagian dari modus praktek dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (pgh/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.