Satpol PP Kabupaten Kediri Tertibkan PK 5 di Area SLG

oleh -70 Dilihat
oleh
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Agoeng Noegroho menunjukkan aturan yang sudah ditempel di gerobak PK5

KEDIRI, PETISI.CO – Satpol PP Kabupaten Kediri, bersama dinas terkait, seperti dinas perekonomian, DLH, Dishub, Kesbangpol, Dinas Pariwisata dan Polres Kediri melakukan penertiban kepada PK5 dikawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Selasa pagi (9/5/2023).

Dikomando langsung Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Agoeng Noegroho bahwa penertiban ini sebenarnya sudah dilaksanakan sebelumnya, dan kami hanya meneruskan dari pimpinan yang sebelumnya hingga saat ini kami yang pimpin.

“Penertiban ini tujuannya kan untuk menertibkan sesuai kesepakatan di awal, yang sudah berjalan pada zamannya Kasatpol pak Agung Joko, Pak Sunar, itu jam bukanya jam 4 sore, dan jam tutupnya jam 11 malam, akan tetapi dalam kenyataannya para PK5 ada yang tidak membawa pulang gerobak jualannya, sehingga terjadi saling tidak nyaman, antara penjual yang taat aturan dan yang tidak mematuhi aturan,” ujarnya.

PKL yang bandel dan tetap berjualan di sekitar Kawasan Simpang Lima Gumul Kab Kediri, meski sudah ada papan larangan dan surat edaran  yang sudah ditempel di gerobak tidak ditaati. Surat edaran yang berisi untuk tidak meninggalkan gerobak atau rombong agar dibawa pulang tidak diindahkan oleh para pelaku UMKM.

“Satpol PP sudah sering kali melakukan sosialisasi lewat mobil keliling ada sebagian mantaati dan ada juga tidak mentaati bahkan sebagian pelaku UMKM ada yang berjualan 24 jam,” ujar Plt Kasat Pol PP Drs. Agoeng Noegroho, MM kepada wartawan saat penertiban di Kawasan SLG, Selasa (9/5/2023).

Agoeng menjelaskan, bahwa sebelum saya menjabat Kepala Satpol PP untuk larangan bagi PKL yang berjualan di Kawasan SLG sudah ada saat dua Kepala Satpol sudah berlaku.

Pihaknya tidak melarang untuk melakukan kegiatan berjualan di Kawasan SLG, asalkan harus mentaati sesuai pernyataan dan kesepakatan bersama agar mematuhi aturannya.

“Silahkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB sampai batas maksimal pukul 23.00 WIB dan gerobak atau rombong harus dibawa pulang. Tapi, seiring berjalannya waktu masih banyak pelaku UMKM yang masih melanggar, ” terang Agoeng.

Lanjut Agoeng untuk kegiatan penertiban PKL di Kawasan SLG ini dimulai dari pintu masuk Tugu Sembilan sampai simpang empat Dragon hingga depan Kantor Dishub.

“Dalam pelaksanaan penertiban PKL ini menyiapkan 3 unit armada truck milik Satpol PP dan ada 2 tambahan unit truk dari Dinas lain untuk memperlancar mengangkut rombong yang di tinggal pemiliknya,” terang Agoeng.

Agoeng juga mengimbau kepada pemilik rombong yang diangkut oleh tim gabungan bisa mengambil ke Kantor Satpol PP. Jangan khawatir semua perkakas mulai kompor dan peralatan jualan diamankan dengan baik.

Sementara itu, Santoso selaku Kabag Perekonomian dan SDA mengatakan, kegiatan penertiban PKL di Kawasan SLG ini melibatkan beberapa Dinas terkait.

“Dalam waktu dekat kita akan lakukan koordinasi dan menata para PKL yang berjualan di Kawasan SLG. Mengingat jumlah PKL semakin banyak dan kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas terkait untuk membantu mencarikan lokasi yang pas,” terang Santoso.

Santoso juga menambahkan Pemerintah Kab Kediri sudah membangun khusus berjualan bagi pelaku UMKM di sisi sebelah Utara Taman Hijau, tapi bangunan itu cukup untuk 400 pelaku usaha.

Terpisah, penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Kediri, Riswadi S.Sos mengatakan  bahwa itu semua dalam pelaksanaan giat operasi sudah ada payung hukum yaitu perda. (bam)