Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasi Cukai Ilegal Bersama Media 

oleh -138 Dilihat
oleh
Teddy Wiryawan Priambodo pegang mic, sosialisasi peran media dalam memberantas peredaran rokok dan cukai ilegal 

MALANG, PETISI.CO – Sosialisasi di bidang Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengajak media sebagai media partner berjudul “Peran Media dalam Memberantas Peredaran Rokok dan Cukai Ilegal”, Senin (20/3/2023) di TPST Warung Tani Kecamatan Dau.

Hadir dalam acara sosialisasi Sekertaris Dinas (Sekdin) Satpol PP Pemkab Malang Darmadji, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat Pol PP, Teddy Wiryawan Priambodo beserta staf dan jajarannya, serta Narasumber dari Bea Cukai Madya Malang Bagian Penindakan dan Penyidikan, Beni Setyawan beserta dua rekannya.

Sekdin Pol PP Kabupaten Malang, Darmadji mewakili Kepala Satuan (Kasat) Pol PP, Firmando Matondang yang sedang ada tugas atau dinas luar ke Bogor, mengatakan, sangat berterimakasih atas kehadiran media atas undangan yang telah disebar, dan menyempatkan waktunya untuk hadir.

Sementara itu Kabid Perlindungan Masyarakat, Teddy Wiryawan Priambodo menyampaikan, bahwa dalam acara ini kami mengajak rekan-rekan media bersama-sama melakukan peliputan berita.

“Kami mohon untuk bisa bekerjasama dengan kami, maka pada pagi hari ini, kami berikan bahan, informasi dan ilmu yang akan disampaikan oleh Bea Cukai tentang pemahaman bagaimana pita cukai yang benar dan yang salah,” cetusnya.

Selain itu Teddy juga menggambarkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Malang mendapat Rp 119 miliar, 10 persennya sekitar Rp 11miliar, Rp 8 miliar dikelola Satpol PP.

“Nanti akan digunakan untuk sosialisasi, penindakan, penegakan hukum dan lainnya,” ungkap Teddy panggilan akrabnya.

Dari pihak Bea Cukai Malang Bagian Penyidikan dan Penindakan, Beny Setyawan membeberkan, pita cukai terbaru 2023 adalah beda dengan pita cukai yang beredar tahun kemarin, (tahun 2022-red).

“Pada tahun 2023 ini, pita cukai rokok dan sejenisnya, menggunakan tema fauna, terdapat ada gambar hewan di pita cukainya, yaitu Singa, Harimau, dan lain-lain,” paparnya.

Selain itu ada perbedaan warna pita cukai di tahun 2023, biru, merah sesuai dengan golongan dan jenis perusahaannya, besar atau kecil dan lain-lain.

“Contohnya berwarna biru itu biasanya rokok yang diproduksi perusahaan besar seperti Sampurna, Gudang Garam, Djarum. Di samping itu di kertasnya memakai cetakan dari Peruri seperti pencetak produksi uang indonesia,” bebernya.

“Intinya kalau pita cukai yang asli gambarnya jelas dan tidak buram, dan kalau pita cukai palsu gambarnya tidak terang dan cenderung buram atau biss luntur. ltulah sejumlah gambaran tentang pita cukai asli dan palsu,” tambah Beni Setyawan.

Di sesi pertanyaan, dari salah satu media peserta sosialisasi menanyakan rokok yang tidak dicantumkan pita cukai karena untuk kepentingan kampanye apakah dibolehkan, jawabannya adalah ilegal walaupun pabrik produksinya legal, disitu akan tetap dikenakan pidana.

Di tempat yang sama Kepala LPSE/Lembaga Pengadaan Secara Elektronik Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Malang, Dwiyanto,  menyampaikan, bahwa kerjasama untuk publikasi DBHCHT yang dilakukan oleh rekan media harus melalui e-katalog, yang disertai Nomor Induk Berusaha (NIB), hal ini bisa perusahaan ataupun perorangan.

Alasannya, menurutnya Dwiyanto itu sudah ketentuan yang diatur oleh pusat, tidak terkecuali termasuk perusahaan media dalam melakukan kerjasama publikasinya. (clis)