Mojokerto, petisi.co – Satpol PP kabupaten Mojokerto secara rutin dan continuable melakukan patroli dalam rangka cegah dini adanya potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pengendalian dan penertiban PMKS luar daerah di beberapa titik rawan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra menindaklanjuti hasil penangan PMKS di beberapa wilayah Kabupaten Mojokerto mulai tanggal 23-26 Juni 2025 antara pukul 07.00 s.d 17.00 WIB di beberapa wilayah Kabupaten Mojokerto.
Dalam patroli tersebut tim mengamankan pengamen bertopeng badut asal Kesamben Jombang juga manusia silver di simpang empat Kupang, Kecamatan Jetis.
Lebih lanjut Mahendra menuturkan bahwa dalam tugas keseharian Satpol PP terus melakukan patroli guna menciptakan ketertiban dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait himbauan pelarangan kegiatan mengamen di jalan umum, mengemis, menggelandang, mengelap mobil dan mengasong yang bisa melanggar pasal 39 huruf a Perda Kabupaten Mojokerto nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Terutama di beberapa simpang jalan umum dan berdampak mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan keselamatan PMKS itu sendiri,” pungkas Mahendra. (ng)







