Probolinggo, petisi.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Wilayah Probolinggo terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal melalui gerakan “Gempur Rokok Ilegal”.
Dihadiri sejumlah elemen masyarakat mulai dari tokoh agama dan masyarakat, perwakilan pemuda, perangkat desa, pengusaha toko kelontong serta narasumber dari Kantor Bea Cukai wilayah Probolinggo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai hasil tembakau.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sumarto menjelaskan, bahwa upaya preventif ini terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Karena peredaran rokok ilegal ini selalu berada di tengah lingkungan masyarakat, Sumarto berharap agar masyarakat ke depannya lebih berperan aktif lagi dalam upaya upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Satpol PP bersama para informan juga terus berperan aktif di lapangan, manakala ada toko kelontong atau warung yang ditengarai menjual atau mengedarkan rokok ilegal, sebisa mungkin kami berikan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu terkait kerugian dan ancaman hukumnya,” kata Sumarto.
Sementara Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto dalam paparannya menerangkan, kendatipun selama tahun 2025 ini pihaknya belum pernah menerima perkara terkait cukai, namun pihaknya akan terus sinergi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Ancaman hukum terberatnya adalah pidana penjara serta sanksi hingga empat kali administrasi. Tentu ini merupakan sanksi yang sangat berat bagi masyarakat. Oleh karenanya kami selalu mengimbau agar jangan mengkonsumsi dan atau mengedarkannya,” ujarnya.
Sementara penyuluh Kantor Bea Cukai wilayah Probolinggo Arif jaya Setiawan menerangkan, segenap upaya pencegahan dan penindakan peredaran rokok ilegal adalah bagaimana agar masyarakat bisa mengkonsumsi rokok legal serta bisa membayar penerimaan negara dengan baik sebagai sumber pembangunan nasional.
Arif mengemukakan kendala yang masih dirasa adalah informasi yang belum akurat dan merata sampai di penjuru wilayah. Oleh karena itu pihaknya selalu membutuhkan bantuan masyarakat dalam hal ini.
“Terutama dari toko kelontong dan warung agar lebih proaktif dan melaporkan kepada kami, karena sampai saat ini para agen rokok ilegal masih menyasar toko toko kecil sebagai media penyebarannya,” tuturnya. (adv/reb)






