Satpol PP Peringatkan Penambang Pasir Ilegal di Desa Purworejo

oleh -106 Dilihat
oleh
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto

BLITAR, PETISI.CO Keberadaan tambang pasir liar yang berada di Kabupaten Blitar sangat menjamur yang luar biasa, apalagi yang berada di aliran Sungai Brantas yang menggunakan alat penyedot pasir (diesel) sangat mengkawatirkan bagi lingkungan dan sungai itu sendiri.

Belum  lagi keberadaan truk pengangkut pasir itu sangat mengganggu masarakat yang dilaluinya. Bahkan jalan-jalan yang dilalui truk pasir akan cepat hancur.

Karena itulah  Satpol PP Provinsi Jawa Timur telah melakukan sidak terhadap salah satu aktifitas penambangan dan penyedot pasir di Kabupaten Blitar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto mengatakan, sidak yang dilakukannya bersama Satpol PP Provinsi dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana di Dusun Gendong Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon ada aktifitas penambang pasir elegal.

“Aktifitas ini menggangu masyarakat setempat. Karena izin ada di provinsi, makanya kita undang Satpol PP Provinsi untuk melihat langsung aktifitas ilegal tersebut,” kata Suyanto, Rabu (31/10/2018).

Lebih lanjut Suyanto menjelaskan, setelah melakukan pengecekan di lokasi, ternyata laporan masyarakat benar. Namun, pihaknya hanya memperingatkan masyarakat yang melakukan aktivitas  tersebut untuk menghentikannya. Jika ingin melanjutkan harus mengurus izin terlebih dahulu.

Suyanto menegaskan, untuk tahap awal memang masih berupa peringatan dan himbauan agar yang bersangkutan segera mengurus izin ke Satpol PP Provinsi Jawa Timur.

“Jika mereka tetap melanggar dan sudah mendapat peringatan sebanyak 3 kali, maka secara terpaksa Satpol PP Provinsi Jawa Timur akan melakukan pengaman lokasi,” tandasnya.

Suyanto menambahkan, selain melakukan peringatan, pihaknya juga sudah berkirim surat kepada Kepala Desa setempat agar juga turut memantau aktifitas penyedot pasir tersebut.(min)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.