Satpol PP Surabaya Bongkar Reklame Tanpa Izin di Pinggir Jalan

oleh -238 Dilihat
oleh
Satpol PP Surabaya dan Bapenda menertibkan sebuah tiang reklame ilegal di Jalan Raya Made

Surabaya, petisi.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menertibkan sebuah tiang reklame ilegal di Jalan Raya Made, Rabu (26/3/2025). Reklame berukuran 2 x 3 meter itu dicopot karena dipasang tanpa izin dan berdiri di bahu jalan, membahayakan pengendara yang melintas.

Penertiban ini mengacu pada Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Reklame dan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menyebut penertiban dilakukan setelah menerima laporan dari warga.

“Reklame ini lokasinya tepat di depan SDN Made 1 dan dinilai membahayakan. Kami tindak lanjuti untuk mencegah risiko kecelakaan,” jelasnya.

Setelah dicek, reklame itu ternyata tidak mengantongi izin resmi. “Saat kami sampai di lokasi, sudah ada stiker pelanggaran di tiangnya. Jadi kami ambil tindakan karena selain membahayakan, reklame ini juga melanggar aturan,” tambah Yudhistira.

Ia menegaskan, Satpol PP akan terus menertibkan reklame yang tak berizin agar semua papan iklan di Surabaya aman dan sesuai aturan.

“Kami akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk menertibkan jaringan utilitas udara, fiber optik, reklame, dan tower ilegal. Pemilik yang tidak segera mengurus izin akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Yudhistira juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan sebelum memasang reklame.

“Pastikan izin reklame diurus lebih dulu. Ini untuk menghindari pelanggaran dan menjaga ketertiban di ruang publik,” tutupnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.