SURABAYA, PETISI.CO – Satpol PP se Kota Surabaya menertibkan spanduk atau banner, khususnya spanduk – spanduk warna putih yang dicat semprot yang bernadakan umpatan. Hal itu sesuai dengan instruksi dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya, Irvan, untuk dilaksanakan seluruh jajaran Praja se Kota Surabaya.
Atas dasar perintah tersebut, Kasatpol PP Kecamatan Pakal, Andi Arvianto, AP. M.Si bersama satu regu anggotanya menyisir keberadaan spanduk yang ada di kawasan wilayah Pakal.
“Kami hanya melepas banner atau spanduk warna putih yang di tulis dengan cat semprot, yang bernadakan umpatan kotor. Untuk spanduk vinil yang dibuat oleh pemkot dan banner yang dibuat dengan printing dan tidak bernadakan kotor, kami tidak melepasnya. Hal ini kami laksanakan sesuai dengan instruksi dari Kasatpol PP Kota Surabaya,” kata Andi.
Siang itu Satpol PP Kecamatan Pakal melepas banner berada di sepanjang tanggul sungai Benowo dan di depan Kelurahan Benowo, juga di pertigaan kampung Singapur dengan total ada 9 banner.
“Semua banner ini dikumpulkan dan selanjutnya diserahkan ke Mako 34 Satpol PP Kota Surabaya,” tambahnya. (bah)