Satpol PP Tulungagung Imbau Toko Klontong Agar Tidak Menjual Rokok Ilegal

oleh -491 Dilihat
oleh
Narasumber memberikan paparan

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Dalam rangka menekan dan menggempur peredaran rokok ilegal, Satpol PP Tulungagung terus memberikan pemahaman dan imbauan kepada masyarakat pengusaha toko klontong.

Hal itu seperti yang dilakukan Satpol-PP Tulungagung yang salah satunya kegiatan sosialisasi di wilayah Kecamatan Kalidawir pada sepekan/minggu lalu.

Sosialisasi di wilayah Kecamatan Kalidawir

Untuk mengedukasi masyarakat kaum usaha toko klontong di wilayah Kecamatan Kalidawir itu, Satpol-PP Tulungagung telah menghadirkan narasumber dari Kejari Tulungagung, Bea cukai, dan instansi terkait untuk menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, serta sanksi dari peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., MM., melalui Sekretaris, Moh Ardian Candra, S.STP., MM., Selasa (7/11/2023).

Sekretaris Satpol PP Tulungagung menambahkan, adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain, rokok pita cukai palsu, rokok pita rusak, rokok pita cukai berbeda, rokok polos atau tanpa pita cukai.

“Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya membayar cukai,” ujarnya.

Sanksi rokok ilegal, Pasal 54 Undang undang no 39 tahun 2007 tentang cukai.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terangnya.

Lebih lanjut Ardian Candra menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal.

“Kepada masyarakat Tulungagung khususnya, para pengusaha toko klontong, kami mengimbau jangan sekali-kali menjual menawarkan rokok ilegal,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.