Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Penjual Narkotika

oleh -127 Dilihat
oleh
Pengedar narkoba yang diamankan

TANJUNG BALAI, PETISI.COSatres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dan mengamankan penjual narkotika jenis sabu, Senin (27/3/23) sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Pasir Raya, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Adapun tersangka NH alias D (52) warga Kel Pematang Pasir, Kec Teluk Nibung, Kodya Tanjung Balai diamankan bersama barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,80 gram, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp. 410.000.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba, AKP R. Silalahi, SH saat dikonfirmasi mengatakan Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan KBO, Kanit I dan Kanit II Satres Narkoba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika.

Sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung tentang NH alias D yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah.

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Jln. Pasir Raya Lk IV, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

“Kemudian personil Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di dalam rumah an. NH alias D. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah milik NH alias D  disaksikan Kepling dan mendapatkan 3 (tiga) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam yang terletak di atas tempat tidur didalam kamar.

Lanjut kasat, setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap NH alias D dan didapat uang tunai Rp. 410.000 di saku celana sebelah kanan yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan NH alias D menerangkan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki-laki yang bernama MRM Als J saat ini masih dalam pengejaran untuk ungkap jaringan atasnya.

“Dari Keterangan NH Als D bahwa memperjualbelikan Narkotika Jenis Shabu sudah sekitar 6 (enam) bulan dan telah 2 (dua) kali keluar masuk penjara. Kemudian laki-laki yang diamankan an. NH alias D serta Barang Bukti yang disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.