Satreskoba Polres Dharmasraya Menangkap Perempuan Pengedar Sabu Asal Jawa Barat  

oleh -53 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan Polisi.

DHARMASRAYA, PETISI.COSatuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Dharmasraya menangkap EEn (27) warga Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. EEn ditangkap di Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (27/06/2020).

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T didampingi oleh Iptu Rajulan Harahap, SH, Kasat Reskoba, Senin (29/06/2020) membenarkan telah menangkap pelaku kejahatan narkotika golongan satu jenis sabu.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan. Mendapat laporan tersebut Polisi bergerak cepat mengadakan penyelidikan,  dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Aditya.

Dari penagkapan itu disita barang bukti 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisi satu paket sedang, satu plastik bening merk G yang berisikan tiga paket, satu plastik bening  yang berisikan dua paket, satu plastik  bening merk 300 yang berisikan dua paket, satu plastik bening merk 200 yang berisikan tujuh paket, satu plastik bening merk 150 yang berisikan 10 paket satu kotak besi silver yang berisikan 16  paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik satu unit hand phone putih merk Samsung.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti, lanjut Kapolres diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku diancam pasal 122 ayat (2) yo pasal 114 pasal (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan” tutup kapolres mengakhiri keterangan. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.