JEMBER, PETISI.CO – Dua pelaku pengedar ekstasi tak berkutik saat diamanakan Satreskoba Polres Jember di tempat kontrakanya Jalan Tidar, Gang Delta 27, Kloncing Sumbersari, Sabtu 14 Maret 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua pengedar ekstasi yang diamankan, RFT (27) warga Dusun Kopen, Kelurahan Genteng Kulon, Kabupaten Banyuwangi dan MH (31) warga Jalan Puputan Baru, Gang 1A, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono S melalui Kasatreskoba, Iptu Agung Joko Hariyono saat press converence, Kamis (19/3/2020) mengatakan, dari tersangka RFT ditemukan Barang Bukti (BB) 1 plastik klip berisi 11 butir ekstasi dengan berat bersih seberat 5,22 gram, dari pelaku MH didapati BB 1 klip plastik berisi 6 butir ekstasi dengan berat 3,38 gram dan 1 klip plastik berisi 51 butir ekstasi dengan berat 22,46 gram.
“Dari pengakuan tersangka, MF sering mengambil barang tersebut dari pulau Bali lalu dipasarkan di Surabaya, jika masih ada sisa barang dijual di Jember. Menurut keterangan tersangka baru kali ini melancarkan aksinya dan merupakan pemain baru,” ungkap Agung.
Modusnya adalah tersangka ini menerima orderan dari seseorang melalui chat WA kemudian tersangka langsung melayaninya di tempat.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 11 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. (eva)