Satreskoba Polres Kediri Kota Amankan Pengedar Sabu

oleh -132 Dilihat
oleh
Pengedar sabu, Hoto Wicaksono diamankan di Mapolres Kediri Kota.

KEDIRI, PETISI.CO – Pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,72 gram, Hoto Wicaksono bin Suprayitno (31) warga Dusun Wonoasri, Rt 03/Rw 04, Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasubag Humas, Kompol Kamsudi mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan upaya paksa, petugas mememukan sejumlah barang bukti di rumahnya berupa serbuk putih dalam kemasan tiga bungkus plastik klip yang diduga berupa sabu dan barang bukti lainnya.

“Tersangka Hoto Wicaksono saat diamankan ke Mapolresta Kediri, sekaligus petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,20 gram, 1 klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,26 gram, 1 klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,26 gram, 1 buah tas kain warna hitam, 1 buah HP merk Vivo warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak untuk menyimpan sabu, 2 pak plastik kosong,  serta seperangkat alat hisab sabu seperti pipet kaca,  sedotan plastik 3 buah, korek api gas dan tutup botol plastik,” terang Kompol Kamsudi.

Atas tindakannya, lanjut Kamsudi, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.