Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Remaja Tawuran Ketika Sahur

oleh -78 Dilihat
oleh
Barang bukti tersangka yang diamankan ketika konferensi pers

SURABAYA, PETISI.CO – Pada hari Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 00.00 Wib dini hari di daerah jalan Sencaki Surabaya, beberapa remaja dari Geng kampung Telor berinisial F, S, F, M, R, F dan I sedang menyalakan petasan.

Dikarenakan bersinggungan, tersangka bersama teman-temannya yang berjumlah 25 orang mendatangi korban dan melakukan penyerangan kepada kelompok korban dengan menggunakan sebilah celurit, parang, balok kayu, batu maupun tangan kosong. Sehingga menyebabkan korban luka lebam maupun luka tebas.

Personil petugas Opsnal Jatanras Unit Reskrim Semampir ketika telah mendapatkan laporan dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengeroyokan.

Dari hasil analisa dan didukung oleh sejumlah saksi-saksi ditemukan tempat persembunyian tersangka di wilayah Semampir. Lalu petugas personil langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku serta melakukan penggeledahan dan didapatkan beberapa barang bukti berupa balok kayu dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat tawuran.

“Kejadian tawuran beberapa waktu lalu yang sempat viral di media sosial (medsos) mengakibatkan keresahan di masyarakat. Dari kejadian tersebut mengakibatkan dua orang terluka, dan satu tersangka kami amankan serta masih ada beberapa yang masih DPO,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizky Wicaksono, Selasa (19/04/2022).

Menurut keterangan AKP Arif Rizky Wicaksono, “Motif dari kejadian tersebut tidak ada unsur dendam, semua terjadi karena kebetulan saat mereka bertemu dan terjadi tawuran,” imbuh Kasat Reskrim AKP Arif Rizky Wicaksono.

Dari hasil pemeriksaan didapatkan beberapa barang bukti, berupa: 1 Buah balok kayu panjang ukuran 1 meter dengan bekas bercak darah.  1 Buah kaos warna merah milik pelaku. Rekaman video kejadian tawuran yang beredar di medsos.

“Tersangka dikenakan dengan Pasal 170 KUHP yang berbunyi ‘Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan’. Dan kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizky Wicaksono. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.