Satreskrim Polres Tulungagung Amankan 2 Tersangka Penimbun BBM Solar

oleh -88 Dilihat
oleh
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers di halaman Mapolres

TULUNGAGUNG, PETISI.COSatreskrim Polres Tulungagung mengamankan 2 terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar jenis Solar yang disubsidi pemerintah.

Dua terduga pelaku yang diamankan yaitu berinisial MJ (42) selaku sopir beralamat Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya dan PY (54) asal Kelurahan Simo Girang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Dua pria yang sudah ditetapkan tersangka itu beserta barang buktinya diamankan di Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers di halaman Mapolres menyampaikan, berawal ada Jumat (11/11/2022) lalu sekira pukul 08.00 WIB petugas Unit Khusus Satreskrim Polres Tulungagung mendapatkan informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM.

BBM berupa Solar yang disubsidi pemerintah itu dengan diangkut menggunakan truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB.

Dari informasi itulah, petugas Unit Pidsus mendapati truck yang dimaksud sedang berhenti di jalan raya masuk desa/kecamatan Ngantru bersama sopirnya.

“Dan setelah diinterogasi ternyata benar truck tersebut berisi BBM solar yang diambil dari gudang yang  berada di Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri yang kemudian dilakukan pengecekan di gudang tersebut,” terang Kapolres, Rabu (30/11/2022).

Selanjutnya dari keterangan dua orang penjaga gudang, petugas mendapatkan keterangan jika gudang tersebut dijadikan untuk menampung solar bersubsidi kemudian dijual kembali dengan menggunakan truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa.

“Setelah dilakukan pengecekan di gudang, petugas kami kemudian mengamankan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk saksi ahli dan gelar perkara, kedua pelaku MJ dan PY pada 26 November ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Lanjut Kapolres, modus yang digunakan kedua tersangka ini mendapatkan BBM Solar bersubsidi dari para pengangsu (penyetor solar) yang dibeli dari berbagai SPBU dengan harga Rp 8.000 hingga 9.300 per liternya yang kemudian ditimbun di gudangnya.

Kemudian, masih kata Kapolres, dengan menggunakan truck bertuliskan PT Dina Raya Internusa dengan dilengkapi surat jalan menjualnya ke beberapa tempat industri dengan harga Rp 11.000 hingga 11.200 per liternya.

“Dengan modus tersebut, seolah-olah solar tersebut adalah solar Industri (Bukan Subsidi)  yang tujuannya tersangka mendapatkan keuntungan yang banyak,” sambungnya.

Dari pengungkapan kasus ini Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit truck tangki warna biru putih bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB beserta STNK dan kuncinya yang berisi Solar 4.500 liter, 1 unit Truck Box warna putih Nopol B 9816 WRU  yang dilengkapi dengan mesin pompa dan penampungan didalamnya, 7 Jerigen ukuran 20 liter berisi 140 liter solar, 3 galon air mineral yang berisi 45 liter, 12 jerigen kosong, 3 Drum , 3 mesin pompa (alat sedot), 1 unit Diesel alat sedot, 5 selang spiral , 1 timba plastik, dan 1 lembar surat jalan dari PT Dina Raya Internusa tertanggal 11 November 2022.

“Dari pengakuannya, kedua tersangka ini menjalankan aksinya baru 4 bulan, namun demikian akan tetap kita lakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 55 UU RI no 22 Tahun 2021 tentang Migas Bumi jo pasal 55 UU RI no 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 6 Tahun Penjara. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.