Satreskrim Polsek Semen Menangkap Pengedar Pil Dobel L Asal Kanyoran

oleh -88 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan.

KEDIRI, PETISI.CO Wilayah hukum Polres Kediri Kota, Polsek Semen mengungkap kasus peredaran pil dobel L  dengan menciduk tersangka AK Bin Wt (23) warga Kletak, RT 01/RW 06, Desa Kanyoran Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Minggu (6/9/2020).

Hal ini dikatakan Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi  bahwa tersangka AK bin Wt ditangkap oleh Satreskrim Polsek Semen di Dusun Cangkring, Desa Titik, Kecamatan Semen yang didapati membawa pil dobel L (LL) yang tidak mempunyai izin.

“Berawal dari informasi masyarakat kalau di Dusun Cangkring, Desa Titik, Kecamatan Semen sering dijadikan peredaraan sediaan farmasi jenis dobel (LL) yang tak berizin,” kata AKP Kamsudi.

AKP Kamsudi menjelaskan, setelah petugas melakukan penyelidikan ternyata benar. “Tersangka AK  langsung ditangkap Satreskrim Polsek Semen untuk dibawa ke Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Dari hasil tangkapan Satreskrim Polsek Semen, Kasubag humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi menerangkan bahwa dari tangan tersangka telah ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus plastik pil dobel L isi 100 butir, satu tas warna hitam merk Paloalto, satu buah handphone merk OPPO A5s, dan uang tunai Rp 249.000.

Kini tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Kesehatan karena tanpa memiliki keahliannya dan kewenangan yang telah menyimpan serta mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L.

“Tersangka dikenakan rumusan pasal 197 Subs Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yakni tanpa memiliki keahliannya dan kewenangan menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L yang tidak memenuhi standar edar dari yang berwenang,” pungkas Kasubag Humas Polres Kediri Kota. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.