Satresnarkoba Lumajang Ciduk Pengedar Pil Koplo

oleh -51 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti

LUMAJANG, PETISI.CO – Sat Resnarkoba Polres Lumajang kembali meringkus Khoirul Syamsi Duha (26), warga Dusun Krajan RT 007 RW 002 Desa Blukon Kecamatan/Kabupaten Lumajang yang diduga salah satu pengedar Okerbaya (pil koplo) Sabtu (19/08/2017).

Dalam penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan barang bukti -200 butir pil warna putih dengan logo “Y” , 350 butir pil warna kuning dengan logo “DMP” satu buah HP merk Oppo warna putih serta uang tunai sebesar Rp. 55.000.-

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito mengatakan, tertangkapnya Khoirul ini tidak lepas dari penyelidikan dan diperkuat laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian, anggota Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku pada saat akan melakukan transaksi dengan konsumennya.

“Tersangka tidak bisa mengelak ketika anggota saya menggeledah dan menemukan barang bukti pil koplo yang disimpan di sakunya,” kata AKP Priyo Purwandito Sabtu (19/08/2017).

Lanjut dia, pelaku yang tertangkap ini diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 197 sub 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan,” jelasnya.  Ia menambahkan, sementara ini tersangka di tahan rutan Polres Lumajang. (ulum)