Satresnarkoba Polres Dharmasraya Meringkus Pengedar Narkotika

oleh -81 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan Polisi.

DHARMASRAYA, PETISI.COSatuan Raserse Narkotika Polres Dharmasraya menangkap pelaku kejahatan narkotika golongan 1 jenis sabu di Jorong Bukit Subur Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (22/02/2021).

AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT, Kapolres Dharmasraya saat didampingi oleh Iptu Rajulan SH Kasat Reskoba menyampaikan berdasarkan laporan masyarakat terjadi peredaran narkotika di Kecamatan Timpeh.

“Mendapat laporan polisi bergerak cepat dan dapat menangkap RF (24) warga Jorong Bukit Subur Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh. Kemudian Polisi mengadakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika dalam dompet abu-abu di dalamnya ada plastik bening berisi sabu dalam beberapa bungkus ditaksir beratnya lebih kurang 50 gram, 3 butir pil ekstasi, 1 pak plastik, 1 timbangan digital, 1 buah HP. Saat ini pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Lanjut Aditya sesuai dengan perbuatannya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.