Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Pengedar Sabu dan Pil Koplo

oleh -97 Dilihat
oleh
MAA Alias Kotob (28) warga Jalan Kapten Tendean Kelurahan Ngronggo yang diamankan petugas.

KEDIRI, PETISI.CO – Tertangkap tangan kedapatan menguasai narkoba jenis sabu dan pil double L, MAA Alias Kotob (28) warga Jalan Kapten Tendean Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri harus meringkuk di dalam jeruji besi.

Pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri di pinggir jalan umum Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri Senin sore (02/08/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Dari penangkapan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 0,3 gram, 25 Butir PIl Double L, Alat hisap atau Bong, dan Sebuah handphone.

Disampaikan Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran Narkoba.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka pada Senin kemarin,” ujar Kasubaghumas dalam siaran pers, Rabu (04/08/2021).

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Untuk kepentingan Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini tersangka ditahan di Mapolres,” pungkas AKP Budi. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.