KEDIRI, PETISI.CO – Anggota Satrenarkoba Polresta Kediri telah mengungkap peredaran obat keras jenis pil dobel L pada, Jumat (5/3/2021) sekira jam 23.00 WIB di sebuah rumah Jalan Beku, 2 RT 001/RW 002, Desa/Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Dari kronologis yang disampaikan Kasubbag Humas Polresta Kediri, Kompol Kamsudi, kalau petugas mendapatkan informasi perihal adanya peredaran obat keras jenis pil dobel L.
“Setelah petugas melakukan penyelidikan ternyata benar, informasi tersebut selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” tutur Kamsudi, Sabtu (6/3/2021).
Selanjutnya dari hasil upaya paksa yang dilakukan petugas diketahui dari identitas pelaku berinisial RA bin Mujiono (21) pekerjaan swasta yang beralamat Jalan Beku, 2 RT 001/RW 002, Desa/Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
“Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 426 butir pil dobel L, 1 pack plastik klip kecil, sebuah tas warna oranye, dan handphone merk Xiaomi Redmi 5a warna silver,” terangnya.
Dengan demikian petugas menjerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan menjebloskannya ke tahanan Mapolresta Kediri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Kompol Kamsudi.(bam)