Satresnarkoba Polres Tulungagung Amankan Dua Pengedar Sabu

oleh -84 Dilihat
oleh
Dua pengedar sabu yang diamankan.

TULUNGAGUNG, PETISI.COAnggota (Tim) Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Jumat (4/12/2020) sekira pukul 05.30 WIB telah menangkap dan mengamankan dua pria asal Desa Sambitan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, yakni IS (35) dan SNS (29). Pasalnya, kedua orang tersebut diduga sebagai pengedar sabu, dan sabu tersebut diketahui petugas kepolisian disimpan di kamar rumahnya (palaku).

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko SH menyampaikan kronologis, bahwa pada hari ini Jumat 4 Desember 2020 sekira jam 05.30 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung telah mengamankan dua orang pelaku yaitu IS alias Bonjol (35) dan SNS alias Grandong (29) keduanya merupakan warga Desa Sambitan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

“Kedua orang tersebut, karena telah bermufakat jahat tanpa hak menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai Narkotika golongan I Jenis Sabu,” terang Iptu Nenny, Minggu (6/12/2020) malam.

Ditambahkan Iptu Nenny, pada saat petugas mengamankan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima poket sabu yang pada saat itu berada dalam penguasaan pelaku tepatnya di dalam kamar rumah pelaku.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa lima poket sabu dengan berat total 1.16 gram, 1 alat bong, 2 korek api. Serta 2 pipet kaca, 1 scrop sedotan plastik, 1 HP Samsung, 1 alat bong, 1 pipet kaca berisi shabu, 4 korek api, 2 sedotan warna putih, 3 selang, 1 Hp vivo,” timpalnya melengkapi.

Selanjutnya, sambung Iptu Nenny, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada seseorang dan kemudian sabu tersebut disimpan oleh tersangka. Tersangka berperan sebagai perantara jual beli dan pengedar narkoba.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.