Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Pengedar Sabu

oleh -99 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan

TULUNGAGUNG, PETISI.CO
Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu di rumahnya (pelaku) pada hari Kamis (10/02/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.

Sang pelaku/pengedar yang diketahui berinisial P alias Jolodong (39) asal Desa Panggunguni Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung, namun yang bersangkutan berdomisili di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Selain menggelandang pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung juga membawa beberapa barang buktinya ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 5 poket sabu dengan berat bruto total 8,4 gram, sebuah kresek warna merah, 1 kotak bekas bungkus sabun, sebuah sekrop sedotan, 1 pack plastik klip, sebuah timbangan digital  beserta dosnya dan sebuah HP.

Iptu Nenny Sasongko selaku Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan, pelaku yang merupakan seorang pengedar sabu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kemungkinan besar ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Karena  sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Yakni, barang bukti diatas 5 gram,” ujar Iptu Nenny saat dikonfirmasi awak media, Minggu (13/02/2022).

Iptu Nenny menambahkan, penangkapan terhadap pengedar narkoba, merupakan wujud nyata keseriusan Satresnarkoba Polres Tulungagung, untuk membersihkan Kabupaten Tulungagung dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Polres Tulungagung melalui Satresnarkoba terus bergerak dan komitmen untuk memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba serta memberantas, baik pengedar maupun bandarnya,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.