Saudara Sepupu Kompak Nyabu Digerebek Polsek Tandes  

oleh -97 Dilihat
oleh
Kedua pelaku yang masih bersaudara diamankan di Polsek Tandes. 

SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Tandes Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga yang diamankan, Rizal Permana (33) warga Dapukan Baru, Krembangan Surabaya dan Erfan (40) yang tinggal di kost Jalan Kali Anyar Kulon, Pabean Cantikan, Surabaya.

Kapolsek Tandes, AKP Ricky Tri Dhrma, S.H., S.I.K., mengatakan awal mula tertangkapnya pelaku bermula dari laporan masyarakat sekitar, mengenai dugaan sebuah rumah kost di daerah Kaluanyar yang kerap digunakan sebagai lapak transaksi narkoba.

“Mendapati laporan tersebut, petugas dari Opsnal Reskrim Polsek Tandes bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, dan akhirnya pada Rabu 8 April 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diduga penyalahgunakan narkoba tersebut,” ujar Ricky.

Dalam pengerebekan itu, petugas mendapati pelaku yang sedang menghisap sabu tanpa perlawanan digiring ke mapolsek.

“Pelaku tidak bisa berkutik saat petugas memergoki keduannya sedang menikmati sabu tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Tandes, Ipda Gogot SH, saat penggerebekan mendapati tiga orang di dalam satu kamar kos tersebut. Guna proses lebih lanjut akhirnya dari ketiga orang tersebut dibawa ke klinik Polrestabes Surabaya untuk dilakukan tes urine.

“Dari hasil pemeriksaan, satu diantarannya tidak mengandung zat ampitamin atau negatif, sehingga hanya dua yang kita amankan,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan pelaku ini mengakui barang haram tersebut didapat dari seseorang yang kini ditetapkan sebagai DPO. Sebelum sabu tersebut diserahkan kepada pemiliknya kedua pelaku terlebih dulu mencicipinnya.

“Saat ini masih kita kembangkan, dan hasil pengakuan sementara, pelaku terlebih dulu mencubitnya untuk dipakai bersama dengan adik iparnya, untuk pemiliknya masih berstatus DPO,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, antara lain satu poket sabu terbungkus klip kecil, dengan berat 0,64Gram, satu buah pipet kaca masih terdapat sisa, dan alat isap sabu. Pasal yang disangkakan untuk kedua pelaku yaitu, Pasal 112 Jo. Pasal 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Gol 1 bukan tanaman. (inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.