Sebulan, Polresta Kediri Berhasil Mengungkap Sejumlah Kasus

oleh -70 Dilihat
oleh
Kapolresta menunjukkan barang bukti dan para tersangka.

KEDIRI, PETISI.COSelama Juli 2020, Polresta Kediri menangkap 18 pelaku tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika. Delapan belas pelaku ini terdiri dari 11 pelaku tindak pidana dan 7 terkait penyalahgunaan narkotika, setidaknya ada 14 kasus pada Juli yang bertepatan dengan Ops Sikat Semeru 2020.

Menurut Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, untuk situasi kamtibmas masih cukup kondusif, namun masih ada beberapa tindak pidana.

“Untuk kasus tindak pidana kami mengungkap 8 kasus, 3 pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 1 kasus pengeroyokan, dan 1 kasus penggelapan dalam jabatan,” tuturnya, Kamis (23/7).

AKBP Miko menjelaskan, dari 11 pelaku tindak pidana ini tiga di antaranya merupakan residivis pencurian, baik membobol rumah maupun curanmor. “Iya, ada tiga korbannya. Dua korban merupakan warga, dan satu lagi salah satu anggota Polri,” jelasnya.

Para pelaku ini berasal dari luar daerah. Saat melakukan aksinya, mereka menyewa kos di Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Dalam aksinya, salah satu pelaku memantau situasi di lingkungan sekitar dan dua pelaku lainnya menjadi eksekutor.

Selain di wilayah hukum Polresta Kediri, komplotan ini juga melakukan aksinya di Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini melaksanakan aksinya ketiga kalinya. Bahkan, saat penangkapan, personel Satreskrim Polresta Kediri mengejar hingga luar daerah.

Sementara itu, mengenai kasus narkotika, ada 6 kasus yang terdiri dari 7 tersangka. “Salah satu ungkap kasus yang kami lakukan adalah hasil kolaborasi antara pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2A Kediri dan BNN Kota Kediri. Terutama di ruang tahanan Lapas Kediri sekaligus menjadi tanggung jawab kami untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Kediri,” tegasnya.(bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.