Segera Gelar Opening, Trans Icon Belum Kantongi SLF

oleh -130 Dilihat
oleh
Gedung Trans Icon Surabaya di Jalan raya Ahmad Yani

SURABAYA, PETISI.CO – Pada pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) telah memberikan peringatan kepada 2.740 pemilik bangunan gedung di Kota Pahlawan. Peringatan ini dilayangkan lantaran pemilik bangunan gedung tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kami telah melakukan peneguran dari wajib SLF itu yang kami data ada 2.740 dan sudah kita tegur semua. Karena memang mereka banyak yang tidak tahu apa itu SLF,” ungkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, Senin (04/07/2022) lalu.

Trans Snow Surabaya di Trans Icon Mall Opening 5 Agustus 2022

Irvan menyatakan, bahwa DPRKPP sekarang ini berkonsentrasi kepada bangunan tinggi, seperti misalnya, apartemen, hotel dan mal. Dengan tingginya bangunan yang berdiri itu, dinilainya lebih berpotensi rawan mengalami kerusakan struktur.

“Dikarenakan memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kalau terjadi kerusakan struktur dan sebagainya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Irvan mengimbau kepada para pemilik gedung bangunan di Kota Surabaya agar segera mengurus SLF.

Hal ini sebagaimana sertifikat SLF telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan juga Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

“Kami juga sudah mempermudah melalui desk-desk di kantor (DPRKPP) setiap hari. Kemudian juga mempercepat proses melalui Perwali yang tadinya 25 hari untuk non sederhana, itu bisa menjadi cuma 12 hari,” jelas Irvan.

Selain itu, dia juga memastikan, bahwa tandatangan atau penanggungjawab untuk pengurusan SLF, tak harus melalui konsultan. Bisa dilakukan langsung oleh pemilik bangunan gedung maupun pihak kontraktor.

“Tandatangan tidak harus konsultan, bisa juga pemilik/owner, kontraktor asal mau bertanggung jawab, entah dari sisi struktur atau proteksi kebakaran dan limbah, silahkan tanda tangan,” tegasnya.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya itu menyatakan, bahwa pemilik bangunan gedung dapat dikenai sanksi apabila belum memiliki SLF. Namun, sebelum diberikan sanksi, DPRKPP akan memberikan peringatan dahulu secara bertahap.

“Jadi setelah teguran atau peringatan ketiga kali, ada bantib (bantuan penertiban). Kalau diabaikan, kita segel dulu, baru kita lakukan penutupan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Irvan kembali mengimbau kepada para pemilik bangunan gedung di Surabaya agar segera mengurus SLF. Apalagi, urus SLF kini lebih cepat pasca terbitnya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 tahun 2022 tentang perubahan atas Perwali Nomor 14 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

“Jadi kalau misalnya tidak pakai konsultan ya cukup mengisi daftar simak aja. Kemudian yang tanda tangan owner atau penanggung jawab sudah cukup,” tandasnya.

Perlu diketahui juga, bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Di samping itu, menjelang Grand Opening Trans Icon Mall Surabaya, ternyata hingga per detik ini gedung milik Trans tersebut masih belum miliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, bahwa Trans Icon masih belum mengantongi SLF dan masih sedang dalam proses pengajuan kepengurusan SLF.

“Masih sedang dalam proses pengajuan kepengurusan SLF,” ungkap Irvan Wahyudrajat melalui via pesan singkat WhatsApp ketika dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (03/08/2022).

Ketika awak media melakukan konfirmasi terkait pedestrian dan perkembangan kesiapan untuk Opening Trans Icon kepada Cing-cing selaku Marketing Supervisor Trans Icon Surabaya tidak ada di tempat. Namun memberikan arahan ke Vega, selaku pihak Trans Icon Surabaya untuk dikonfirmasi oleh awak media pada hari Senin (01/08/2022) kemarin melalui Kantor Trans Marketing Gallery di jalan Ahmad Yani No.260 masih belum memberikan tanggapan terkait hal ini.

Dikarenakan Vega sedang sibuk, akhirnya awak media ditemui oleh Andri selaku pihak Trans Icon Apartment Surabaya. Andri mengatakan, untuk Trans Icon Apartment Surabaya belum ada jadwal launching dalam waktu dekat, dikarenakan masih butuh banyak waktu untuk persiapan yang harus dilakukan.

“Untuk Trans Icon Apartment masih belum ada jadwal launching dalam waktu dekat, karena masih butuh banyak persiapan. Entah lagi kalau Trans Icon Mall bisa langsung ke Renata selaku pihak Trans Icon Mall,” beber Andri kepada awak media, Senin (01/08/2022) siang.

Ketika awak media mencoba untuk menghubungi Renata terkait perkembangan kesiapan untuk Opening Trans Snow Surabaya di Trans Icon Mall, Renata mengatakan harus melakukan pengajuan untuk wawancara terlebih dahulu.

“Harus melakukan pengajuan untuk wawancara terlebih dahulu, ga bisa langsung. Nanti kami kabari lagi,” ucapnya kepada awak media ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (01/08/2022) sore.

Namun ketika awak media kembali lagi mencoba untuk menghubungi terkait perkembangan kesiapannya pada Grand Opening besok pada hari Jum’at tanggal 5 Agustus 2022, Renata selaku pihak Trans Icon Mall Surabaya mengatakan untuk wawancara harus menunggu persetujuan pusat.

“Mohon maaf kami tidak membuka wawancara sebelum Grand Opening. Nanti saja ketika sewaktu setelah Grand Opening kami kabari lagi,” singkat Renata ketika dihubungi oleh awak media melalui telepon selulernya, Rabu (03/08/2022) sore.

Sementara itu, sebelumnya Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta kepada pihak Trans Icon Surabaya agar demi kebaikan semua pihak untuk tidak memaksakan diri melakukan Launching Grand Opening Trans Snow di Trans Icon Mall Surabaya.

“Demi kebaikan semua pihak, jika ternyata memang Trans Icon Surabaya belum memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi, red), maka sebaiknya jangan dipaksakan untuk melakukan Launching Grand Opening di awal Agustus bulan ini,” ujar Drs. Imam Syafi’i, S.H., M.H., selaku Anggota DPRD Kota Surabaya, Senin (01/08/2022) pagi kemarin.

Imam Syafi’i menjelaskan, jika Trans Icon Surabaya akan menjadi pusat belanja terbesar di Kota Surabaya namun belum memiliki SLF, maka bisa dipastikan bahwa bangunan tersebut belum laik fungsi.

“Hal ini sangat berresiko terhadap keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengunjung atau pun pekerjanya jika bangunan Mall di Trans Icon Surabaya belum memiliki SLF. Siapa yang akan bertanggungjawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada bangunan tersebut, seperti contoh kebakaran di TP 5 tempo lalu?,” tegas Politisi gaek dari Fraksi Nasdem ini.

Dan jika Trans Icon Surabaya masih memaksakan diri belum mengantongi SLF dan melakukan peresmian pembukaan Opening dengan mengundang sejumlah Pimpinan Daerah dari Pemkot Surabaya ataupun Pemerintah Provinsi Jatim, itu artinya para pejabat yang hadir turut ‘Meng-amini’ dan mendukung Trans Icon Surabaya yang telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Dan juga melanggar Perwali Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung,” tandas Drs. Imam Syafi’i, S.H., M.H., selaku Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. (riz/dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.