BONDOWOSO, PETISI.CO – Sesuai surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, ketika suatu daerah atau kabupaten dalam kondisi yang dinyatakan aman dari wabah virus Corona (Covid-19), maka masyarakat dipersilahkan untuk melaksanakan Salat Jumat.
Hal ini, disampaikan Bupati Salwa Arifin melalui Sekretaris Daerah Bondowoso, Syaifullah, Sabtu (4/4/2020).
“Adanya surat edaran ini, kita bersyukur. Karena setiap kali saya melihat Jumatan di beberapa masjid prosesinya sangat singkat sekali. Bahkan ada Jumatan yang cuman 10 sampai 15 menit saja. Jadi khotbahnya pendek, terus salatnya pun dipersingkat,” katanya.
Ia juga mengucapkan berterimakasih kepada seluruh kiai, masyarakat, tokoh agama yang telah bersama-sama dengan pemerintah dalam menjalankan kewajibannya.
“Bahkan beberapa giat pengajian sudah ditiadakan. Ini salah satu wujud partisipasi Masyarakat Bondowoso dalam melawan wabah dunia yang membahayakan,” ringkasnya.(tif)