SURABAYA, PETISI.CO -Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tandes mengamankan pengendara motor di kawasan Jalan Raya Karang Tembok Kecamatan Semampir Surabaya. Pasalnya pengendara tersebut kedapatan membawah sabu yang diselipkan di jok motornya.
Pelaku diketahui bernama Suryanto Alias Suwari (43), warga Wonosari Lor Baru Gang 12 Surabaya, ditangkap pada Selasa (03/12/2019).
Kapolsek Tandes Kompol H Kusminto S,H melalui Kanit Reskrim Ipda Gogot S,H mengatakan, awal mula penangkapan ini saat anggota TAB Reskrim Polsek Tandes Surabaya sedang mobile di dekat tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat itu petugas sedang patroli, dan mencurigai seorang pengendara motor yang panik saat didatangi petugas,” ujarnya.
Kecurigaan petugas semakin tinggi saat pelaku didekati malah tergesa-gesa ingin tancap gas. Kita berhasil hentikan,” ujarnya.
Setelah petugas mengeledah bagian bagasi sepeda motor Suzuki RC Nopol L 2642 CU, petugas menemukan barang haram tersebut.
“Paket sabu itu disimpan dalam kemasan plastik klip kecil bening, terbungkus kertas,” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang juga bertempat tinggal di kos Jalan Wonosari tersebut dibawa ke mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kita bawa ke Klinik Polrestabes untuk tes urine, dan hasilnya positif mengandung zat Narkotika, kemudian saat ini kita amankan di polsek untuk pengembangan,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu satu poket barang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,92 gram.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 127 juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.(inul)