Sembunyikan Narkoba, Binaan Lapas Moaro Sijunjung Diciduk Polres

oleh -45 Dilihat
oleh

SIJUNJUNG, PETISI.CO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung patut dapat acungan jempol dalam bertugas, betapa tidak pada Rabu ( 04/10/2017 ) menangkap warga binaan Lapas klas II Moaro Sijunjung Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat yang menerima paket sabu dari pembesuknya.

AKBP. H. Imran Amir SIK MHum Kapolres Sijunjung didampingi Kasat Reskoba dan tim menyampaikan, berdasarkan Informasi akan terjadi transaksi Narkotika sejenis Sabu di lapas Klas II Muaro Sijunjung pada saat jam besuk.

“Berbekal pada informasi itu Kasat Reskoba bersama tim melakukan tindakan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan  petugas Lapas dan pada pukul 12.30 wib tim langsung memasuki ruang besuk tahanan dan mengamankan  terduga  tersangka atas nama Riki Fendri (33) warga binaan Lapas kedalam ruangan kalapas untuk di gledah badan dan pakaian tersangka.”

Orang nomor satu di jajaran  Polres ini meneruskan, pada saat menjelang digledah petugas, tersangka membuang barang bukti paket sabu yang di bungkus kertas tisu dan asoi dengan berat kurang lebih 3 gram di bawah kursi sofa kalapas dan disuruh mengambil dan diakui tersangka bahwa paket sabu itu miliknya, yang diperoleh dari pembesuk atas nama Jum dan Kholid yang pada saat ini dalam proses pengejaran.

Pada saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sijunjung, sedang pasal yang di sangkakan kepada tersangka Pasal 112 ayat (1 ) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009. (gus)